Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga CV Bioline Sejahtera Abadi Menelantarkan Karyawan Sebanyak Lima Orang Lokasi Maluku Almahera Tambang Nikel Enviro

Senin, 27 Oktober 2025 | Oktober 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-27T07:26:56Z

Tangerang,newsskri.com

Kami selaku awak media telah mendapat laporan dari para korban yang telah di telantarkan oleh CV (BIOLINE SEJAHTERA ABADI) bekerja 
Di Maluku itu di tambang nikel Halmahera,ya saya dapat spk-nya dari CV BIOLINE.

saya sebagai kepala teknisi dan ada anak buah sayang 4 orang ini jumlahnya Berlima sama saya,pada saat pekerjaan itu dulu di tengah perjalanan kehabisan bahan baku dan tidak ada transfer uang buat saya makan dan jajan di sana, kan saya minta pulang tapi saya tidak diboleh kan Kerjaan harus diselesaikan.dan kami selaku awak media telah menghubungi Dimas wakil direktur CV Bioline .ada kata kata yang tidak menyenangkan kepada kami ia berkata bahwa media mau cari uang 

ya awalnya sih saya ngomong karena pikiran saya nih nggak jelas nih pembayarannya  Tapi CV Bioline suruh selesaikan pekerjaan itu saya berpikir lagi,Makanya saya selesaikan lagi pekerjaan dengan harapan Cv Bioline mau bertanggung jawab untuk pembayaran itu,dan ternyata pihak dari CV Bioline tudak tanggung jawab atas pembayaran itu.dia bilang enggak ada urusan masalah pembayaran seperti itu makanya  saya juga sama rekan untuk naik pesawat dengan ongkos 3.300.000 Saya minta kapal laut saya naik pesawat itu 3.300.000 Nah setelah itu saya tanyain lagi kepada pihak CV Bioline,  Bagaimana ini selanjutnya, 

CV Bioline nggak tanggung jawab  seperti itu,makanya dalam hal ini saya sudah Serahkan semua kepada awak media,saya minta tolong supaya ini diselesaikan pembayaran nya, saya juga sama anak-anak ditanyain terus masalah pembayaran itu, saya bukan hanya gaji saya yang nggak dapet bahkan saya juga punya utang di rumah untuk kebutuhan saya di sana di Maluku, karena nggak ada transferan uang dari perusahaan.

seperti itu kronologis nya.jadi pekerjaan saya yang waktu di Maluku itu di tambang nikel Halmahera ya saya dapat spk-nya dari Cv bioline,saya sebagai kepala teknisi karena ada anak buah saya 4 orang Jadi jumlahnya Berlima sama saya.pada saat pekerjaan itu dulu di tengah perjalanan kehabisan bahan baku ya kan mungkin buat CV Bioline itu uang kecil tapi buat saya itu sangat besar,

karena buat kebutuhan selama 8 bulan di rumah keluarga nggak pernah dikirimin uang oleh perusahaan makanya dalam hal ini saya serahkan semua kepada awak media agar bisa diselesaikan masalah ini dan kami minta hak kami sebagai karyawan yang telah di rugikan, kalau memang CV Bioline Sejahtera Abadi tidak mau bertanggung jawab atas kerugian, kami akan  memproses ke ranah hukum yang berlaku di (NEGARA) Ini, 

Awal pemberangkatan  Pertama saya di berikan DP, Rp 10 juta setelah sampai disana saya bekerja satu bulan di kasih lagi Uang sebesar 5 juta, kedepan nya saya Los kontak Dan tidak lagi terhubung dengan pihak CV Bioline. Saya baru menerima uang 15.juta jadi uang yang belum dibayarkan kepada saya RP sebesar 120.Juta saya bekerja disana selam 8 Bulan saya diberikan (SPK) dari CV Bioline inisial  DMS. Di Maluku sya bekerja sebagai kepala teknisi dan dibantu 4 orang Rekan saya, atas nama Agus .asmail.Ardian.muhamad Ajim, dan ilham, (Safril).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update