JAKARTA,newsskri.com
Konflik agraria di Desa Sukamulya Rumpin Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Vs TNI AU Atang Sendjaja bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM (Badan Aspirasi Masyarakat) DPR RI, Senayan Jakarta Pusat, Rabu siang (24/09/2025).
Kasus ini mencuat akibat 2 register yang didaftarkan ke Kementerian Keuangan/ IKN (Inventaris Kekayaan Negara) pada tahun 2009 kurang lebih 450 hektar dan menjadi hak milik TNI AU Atang Sendjaja. Walaupun itu adalah sebuah perampasan hak masyarakat.
Di dalam luas 450 hektare lahan ini berdiri Kantor Desa Sukamulya, Makam, Sekolah SD, Gereja, Masjid hinggal lapangan sepak bola hingga aset-aset masyarakat lainnya.
Bahkan masyarakat di Desa Sukamulya sering sekali mendapatkan intimidasi dari pihak anggota TNI AU Atang Sendjaja jikalau membangun rumahnya.
Dari RDPU ini Kepala Desa Sukamulya Ihwan Nur Arifin mengatakan akibat 2 register ini masyarakatnya tidak bisa menaikkan alas haknya menjadi SHM (Surat Hak Milik).
"2009 aset masyarakat di di Sukamulya sekitar 450 hektare ke 2 Register Kemenkeu milik TNI AU Atang Sendjaja sehingga masyarakat kami tidak bisa meningkatkan alas hak nya di ATR/BPN," ucap Kades Sukamulya Ihwan.
Kades Sukamulya Ihwan desak BAM DPR RI untuk turun langsung lihat kondisi di Desa Sukamulya Rumpin karena hanya pimpinan yang bisa menghapus 2 resgister di Kemenkeu ini.
"Saya desak Bapak Pimpinan BAM DPR RI untuk turun langsung ke lokasi, karena tidak ada kata lain pimpinan yang bisa menyelesaikan masalah ini," desak Kades Sukamulya Ihwan.
Disamping itu Ketua BPD Sukamulya Rumpin Didi Furqon Firdaus menjelaskan TNI AU Atang Sendjaja tidak berhak mengklaim tanan milik masyarakat menjadi miliknya.
"Tidak berhak TNI AU mengakui 450 hektare lahan yang sudah didaftarkam ke IKN Kemenkeu dalam 2 register kepemilikan Auri," Jelas Didi.
Didi memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah ini adalah menghapus 2 register di Kemenkeu.
"Solusinya hanya dihapus itu 2 register milik TNI AU Atang Sendjaja, tidak ada solusi lain, hapus 2 register ini dan ini kewenanagan pimpinan," dengan nada tinggi Didi berbicara.
Hal senada ditegaskan Ketua FMD (Forum Masyarakat Desa) Junaedi Adhi Putra mengenai konflik yang tak kunjung selesai hingga ke tangan Presiden Prabowo.
"2023 kita melakukan aksi di Kemenkeu bahkan masalah ini sudah ditangan staf Presiden Prabowo Subianto. Kita harus berjibaku dan menahan diri, atas intimidasi TNI AU, kami udh 22 tahun bulak-balik DPR RI, sudah dibuatkan panja, karena berganti pimpinan maka hilang lah kasus kita, seperti debu," tegas Junaedi.
Bahkan, Junaedi menambahkan, sebagai Pemuda Pejuang hak rakyat dirinya harus berjibaku mendobrak hak rakyat untuk dikembalikan.
"Artinya kami regenerasi anak muda harus berjuang untuk mendobrak hak atas tanah. Dan ini harus dibentuk Panja untuk bisa selesai dan menagkomodir permasalahan ini. Dan pimpinan untuk berkomunikasi dengan TNI AU untuk menghapus 2 register," tambah Junaedi.
Sementara itu, Wakil Ketua BAM DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menjelaskan bahwa BAM DPR RI kewenangannya terbatas hanya bisa menampung dan berusat ke Komisi-Komisi di DPR RI untuk dipertemukan kembali dalam rapat.
"Kita hanya ada 19 AKD dan dibentuk 7-8 bulan yang lalu dan saya harap saya diberikan kewenangan lebih besar lagi dan saya sedang berupaya atas hal ini, dan akan melakukan pemanggilan-pemanggilan, dan semoga 1-2 minggu kedepan ada titik cerah" jawab Adian.
Adian Napitupulu tau betul masalah konflik agraria di Desa Sukamulya Rumpin dan sudah target dia saat di Komisi II DPR RI.
"Rumpin ini target saya menyelesaikan sejak beberapa tahun yang lalu, kita akan melalukan rapat pleno dengan pengurus dan akan kita pilih karena ada 700.000 kasus konflik diinternal. Saya minta datanya diperkuat dan mohon dikirimkan ke BAM DPR RI," pungkasnya Adian.
Perlu diketahui, dari verifikasi tersebut diketahui bahwa tanah TNI AU di Desa Sukamulya ada sekitar 75 Ha dengan rincian berdasarkan SK Mentri agraria yang diperkuat SK. Bupati Bogor seluas 36,6 Ha, berdasrkan pembebasan paksa tahun 2006-2007 seluas 24 Ha, water training sekitar 5 Ha dan pembebasan tahun 2012 seluas 10 Ha.
Adapun, upaya yang sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh ATS untuk melegitimasi KSAP/1950 dan GS/57.
Dengan membatalkan 2 sertifikat milik warga Desa Sukamulya melalui gugatan di PTUN Bandung, jelas hal ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria nomor : 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Masyarakat Desa Sukamulya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesai konflik agraria ini karena hanya dengan kebijakannya konflik ini bisa selesai.
Jikalau dilihat dari sejarah, konflik agraria ini berawal dari klaim sepihak TNI AU Cq. ATS atas tanah seluas 1000 Ha di Desa Sukamulya dengan dalih warisan dari kolonial Jepang. Atas klaim tersebut AURI mendaftarkan lahan seluar 1000 Ha kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) pada 2009.
Sementara itu, luas Desa Sukamulya 1070 Ha, dan sudah diduduki oleh masyarakat turun temurun, sejak sebelum Indonesia merdeka dan sudah diregistrasi dalam buku tanah di Desa (C Desa) bahkan sudah ada yang bersertifikat. (Hari Setiawan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar