Rapat Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang Secara Tertutup, LSM PPUK Menilai Pemda Tangerang Kurang Tegas

Rekomendasi Kami

Rapat Pembatasan Jam Operasional Mobil Tambang Secara Tertutup, LSM PPUK Menilai Pemda Tangerang Kurang Tegas

Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025


Tangerang,newsskri.com

Rapat koordinasi terkait mobil angkutan sumbu tiga tentang pembatasan jam operasional kendaraan berat yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Korlantas Polri, Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Kabupaten Tangerang. Rabu, 13/08/2025.

Kendati demikian, Rapat tersebut berlangsung secara tertutup. Sedangkan untuk penegasan produk hukum daerah yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang itu sendiri masih belum dilaksanakan dengan maksimal. 

Dengan tertutupnya rapat yang menyangkut tentang kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang ini, tentunya ini sudah bertentangan dengan amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena masyarakat berhak dilibatkan untuk memperoleh informasi publik.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungn Provinsi Banten, Kepala Dinas Perhubungn Kabupaten Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Camat Parung Panjang Bogor.

Hadir juga antara lain seperti Camat Legok Tangerang, Camat Pagedangan Tangerang, Danramil 03 Legok, Anggota DPRD Provinsi Banten dari fraksi partai PDIP yakni Muchlis dan Koordinator Aliansi Masyrakat Pagedangan dan Legok (Aspal).

Menanggapi hal itu, Ketua Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Provinsi Banten, Septrian menilai bahwa rapat koordinasi untuk menegakan Peraturan Bupati dengan secara tertutup merupakan sikap yang tidak relevan. 

Karena kata Rian, produk hukum daerah Kabupaten Tangerang ini harus benar-benar ditegakan demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya laka lantas di jalan raya, jangan sampai aturan yang dibuat oleh Bupati ini hanya menjadi retorika belaka. 

Untuk itu kata Rian, LSM PPUK akan terus mengawal penegakan perbup ini, karena realitanya masih banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Khususnya pengusaha tambang yang membiarkan armada nya melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang bukan di jam operasional yang sudah ditentukan.

"Kami meminta untuk Gubernur Banten dan Bupati Tangerang melarang keras mobil angkutan sumbu 3 beroperasi sebelum jam tayang, dan bilamana ada yang melanggar langsung ditertibkan," ujar Septrian kepada Wartawan.

Lebih lanjut Rian menegaskan bahwa yang ditertibkan jangan hanya kantong parkir tapi driver harus ditegaskan juga, agar tidak mengundang kemacetan.

"Kami meminta untuk pemerintah lebih tegas dengan bisa menutup akses jalan kendaraan sumbu 3 sesuai Perbup Tangerang. Jangan ada yang masuk ke wilayah Tangerang dengan sesuai perbup yang sudah dikeluarkan oleh bupati. Khususnya setiap area pintu Tol dan dari arah cisauk rumpin untuk diperketat kembali karna kemacetan sering terjadi mendekat ke arah jaha pagedangan menuju legok dan memohon untuk lebih diperketat dengan 4 pilar," imbuhnya.

Mungkin dalam waktu dekat ini LSM PPUK DPD Provinsi Banten akan mengirim surat ke Dishub Provinsi dan Gubernur Banten.

Red time

TerPopuler