Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bagunan Sorum Mobil Di Segel Aktivitas Trus Berjalan Didugaan Mengangkanggi UUD Perijinan ( PBG ) Jln Raya Serpong KM 7

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T08:10:23Z


TANGERANG.newsskri.com

 Proyek pembangunan tempat usaha sorum mobil meskipun sudah disegel,  juga dipasang garis poslen, namun masih terus dikerjakan seolah-olah tidak perduli dengan peraturan emerintah Tanggerang Selatan yang berlokasi di wilayah RT/006 RW/003 jalan raya Serpong kilometer 7. Kecamatan Serpong Utara.

Pantauan,dilokasi tidak tampak papan informasi proyek, yang memuat nomor izin, pelaksana, maupun peruntukan bangunan sebagai mana di wajibkan oleh peraturan.

aktivitas pembangunan terus berjalan, meskipun legalitasnya dipertanyakan.

 pada saat awak media bertemu dengan penjaga yang tidak mau di sebut kan namaya untuk mengatakan bahwa ada media ingin bertemu dengan pihak pemborong untuk komfirmasi, tidak lama kemudian penjaga keamanan, tersebut mengatakan kepada awak media kalau pihak pemborong tidak mau bang nemuin katanya Abang langsung  ke bos nya aja.

Masih ditempat yang sama penjaga bangunan yang tidak mau di sebut kan namaya, dia mengatakan kalau beberapa waktu lalu sudah ada Satpol-pp yang datang kesini, disampaikannya kepada awak media 7/8/2025.

 Dan kamipun tidak berhenti sampai disitu saja Kami terus mencoba untuk mencari informasi dengan mendatangi lokasi proyek bangunan sorum tersebut untuk kedua kalinya.
 
Dan pada saat kami berada di lokasi kami bertemu dengan pihak penjaga keamanan, kamipun langsung meminta keterangan terkait dengan segel yang di tutup dengan menggunakan teriplek sehingga tidak terlihat oleh orang kalau bangunan tersebut sudah disegel dan garis poslen yang di copot..siapa yang menyuruh ngelepas garis poslen Nya pak tidak lama kemudian dia mengatakan kalau sudah berkoordinasi dengan Satpol-pp. Disampaikanya kepala awak media, Selasa 19/8/2025.

Setelah kami mendapatkan keterangan dari penjaga yang di lokasi, Kami mencoba untuk mengirimkan pesan singkat whatsapp kepada satpol -pp Tangerang Selatan, terkait bangunan sorum, meskipun sudah di segel namun aktivitas masih berjalan mulus tidak ada hambatan sedikitpun tidak lama kemudian Satpol-pp, respon cepat dia mengatakan kalaw bangunan, sudah disegel Tapi masih dikerjakan apa lagi segelnya di tutup dan garis poslen di lepas tentunya itu melanggar  aturan bang disampaikannya lewat pesan singkat miliknya, 19/8/2025.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung , setiap pembangunan wajib memiliki PBG, sebelum dimulai pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara hingga pembongkaran bangunan.
 
Mirisnya lagi nampak dengan jelas para pekerja proyek dengan sibuknya bekerja tanpa harus menggunakan, alat pelindung diri (k3) Tapi pihak mandor bangunan dan pemborong diduga tidak perduli dengan keselamatan para pekerja padahal aturan itu sudah ada di setiap proyek sebelum memulai pekerjaan para pekerja harus menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan dan awak mediapun masih, berupaya menghubungi pihak pemilik proyek untuk komfirmasi(19/8/2025).

 (Sf/HR).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update