kota Tangerang,newsskri.com
Masih saja warga kota Tangerang, belum memahami tentang bagaimana izin mendirikan bangunan, seperti salah satu bangunan restoran yang berlokasi di jalan tengku umar kecamatan Karawaci, kota Tangerang yang diduga belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) walaupun pemerintah kota Tangerang telah mempermudah cara mengajukan izin PBG.
Hasil pantauan awak media bangunan restoran tidak terlihat adanya papan izin PBG yang terpasang di sekitar lokasi bangunan restoran tersebut.
Saat dikofirmasi mandor yang tidak mau di sebutkan namaya dia mengatakan saya tidak tau kalau untuk masalah izin nya, kalau Satpol-pp kotaTangerang dan trantib kecamatan Karawaci udah Dateng bang kesini bang biar lebih jelas coba Abang ketrantib kecamatan bang jelas' nya kepada awak media saat bertemu di lokasi proyek bangunan restoran.15 /7/2025.
Setelah kami mendapatkan keterangan dari pihak mandor, bangunan kamipun langsung mario kasi trantib kecamatan Karawaci, kota Tangerang dengan tujuan komfirmasi terkait bangunan restoran yang diduga belum mengantongi izin PBG.
," ia bang kalau terkait bangunan restoran itu izin nya sedang dalam proses bang nanti saya akan berkabar untuk selanjutnya dikatakan mario kasi trantib kecamatan Karawaci, kota Tangerang kepada awak media saat bertemu Mario kasi trantib diruwangan kantor miliknya.
Hingga berita ini kami terbitkan, belum Melihat papan plang PBG di wilayah bagunan tersebut dan juga ada keterangan dari pemilik bangunan restoran ataupun dari orang berinisial m. Yang Mengurus izin awak media juga masih terus berupaya, untuk menemui pemilik restoran untuk komfirmasi.26/7/2025.(sf/Heri).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar