Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Ciledug Amankan Terduga Pelaku Curanmor Saat Gelar Operasi Kewilayahan

Senin, 28 Juli 2025 | Juli 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-28T09:39:44Z


TANGGERANG,newsskri.com


Komitmen Polres Metro Tangerang melalui Polsek jajaran melaksanakan operasi rutin di jam rawan pada tindak Kejahatan yang ditingkatkan membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Ciledug saat observasi wilayah, menangkap maling motor saat mengendarai motor curiannya.

Satu tersangka berinisial H (23) Ditangkap beserta barang bukti motor Honda Beat B-3529-COS yang kendarainya. Sementara S berperan sebagai joki lolos dari sergapan polisi bersama motor yang digunakan.

Kapolsek Ciledug Kompol Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan korban bernama Nur firiani kehilangan motor saat di parkir didepan Caffe Sanggar Wijaya, Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. 

"Saat tim Reskrim melaksanakan patroli kewilayahan, mendapati dua orang dengan gerak gerik  mencurigakan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan bahwa salah satu motor yang dikendarai adalah hasil pencurian, selanjutnya dilakukan pengejaran," ungkap Dalby dalam keterangannya, Senin 28 Juli 2025.

Lanjut Kapolsek, pengejaran dilakukan petugas sampai di Jalan Kihajar Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan berhasil menghentikan laju motor yang dikendarai oleh H. Namun, S berhasil melarikan diri.

"Setelah diamankan, selanjutnya tersangka H dibawa ke Polsek Ciledug dan setelah dilakukan interogasi mengaku telah melakukan pencurian di sebuah Cafe wilayah Ciledug dan menunjukkan lokasi pencurian," terangnya.

Dari hasil keterangan sementara, tersangka juga telah beberapa kali melakukan pencurian motor salah satunya di wilayah Petukangan, Jakarta Selatan. Petugas saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan rekannya S masih dalam pengejaran polisi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk melapor ke Polsek terdekat atau call center 110 bila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polri untuk Masyarakat siap merespon cepat setiap aduan Kamtibmas di wilayah," pungkasnya. (sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update