Jakarta ,newsskri.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Baru-baru ini menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan penangkapan kedua warga asing ini dalam rangka pelaksanaan program pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI. Pelaku ZM mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024.
Alamat kantornya di wilayah Jakarta Selatan, namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.
ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.
"Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta," ucapnya.
(Syafril/red)