Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Operasi Penggoplosan Gas Subsidi jam 8 malam ke atas di ciseeng Bogor untuk mengelabui Penegak Hukum.

Kamis, 15 Mei 2025 | Mei 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-27T19:29:47Z


BOGOR, newsskri. com

Begitu jam 8 malam di jalan . Raya Bojonggede Kemang (Bomang) mencurigai adanya mobil saling Berganti lewat salah satu  Suzuki Pickup berwarna silver dengan plat Nomor F 8537 HV yang membawa tabung gas melon 3 kg.(8/05/2025)

Lebih lanjut saat Awak Media Wawancara salah seorang Sopir bernama Asep mengatakan saya mah hanya Kerja bang saya cuma di bayar satu tabung Gas seribu Rupiah bang ucapanya"saat di tanya oleh Tim Media lalu Perihal gas tersebut A (supir ) mengatakan saya bawa dari wilah Depok untuk di anter ke Ciseeng ucapnya"lalu Asep saat di tanya Apakah Gas tersebut untuk di kirim ke warung warung (tamplas) A menjawab gak bang saya bawa dari tempat bos untuk di Kirim ke Ciseeng nanti saya di Jemput sama sopir bang dan A mengatakan, ini punya Dipo dan mau di antar ke Ciseeng ke tempat Gugun, ungkapnya.

Dari pantauan awak media tabung gas tersebut tersusun rapi dan terikat, mobil tersebut tidak ada papan nama perusahaan dan supir tidak bisa menunjukkan surat jalan, padahal tabung tersebut dalam kondisi terisi gas.

Kuat dugaan gas subsidi tersebut buat bahan oplosan, karena supir tidak bisa menunjukkan surat jalan dan mobil tidak di lengkapi plang nama agen.

Apalagi dengan adanya Peraturan gas elpiji 3 kg saat ini adalah tidak boleh dijual secara eceran di pengecer, terhitung sejak 1 Februari 2025. Penjualan gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Aturan pembelian gas elpiji 3 kg:
Pembeli harus menunjukkan KTP
Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berikut adalah beberapa peraturan terkait gas subsidi yang sudah jelas
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Mengatur bahwa LPG tabung 3 kg hanya untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007.

Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Mengatur kelompok masyarakat yang boleh membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG tabung 3 kg.

Kalau memang itu terbukti, jelas hal tersebut dapat merugikan Negara dan Masyarakat, maka ini harus menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

 Akan di konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, serta Dinas Perdagangan tutup mata sedangkan udah bertahun-tahun beroperasi .(safril). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update