Manado, newsskri.com.
Kredit investasi Bank SulutGo pada tahun 2018, menyatakan bahwa honorarium jasa pengikatan kredit sebesar Rp1.700.000.000.- dalam perjanjian tersebut bahwa biaya-biaya mana harus disetorkan penuh sebelum penandatanganan akta dan tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apapun juga tetapi setelah selesai justru sampai tahun 2025 biaya itu tidak disetorkan. Rabu tanggal 14 mae 2025.
PT Bank Sulut Go Menduga Penyimpangan yang Melibatkan Bank Sulut Go Mulai dari Honorarium Notaris yang tidak di bayarkan Pratik calo Notaris Dalam Rapat RUPS di Bang daerah Tersebut. Berita ini di lanser medsos kristianto.
Kristianto sedang mempersiapkan laporan tambahan Seperti (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak
Juga untuk Pemberitaan selanjutnya wartawan Newsskri.com akan memintai keterangan termasuk OJK RI kejaksaan dan jenderal Pajak di Jakarta Supaya kasus ini di buka terang menerang untuk laporan yang telah Masuk sampai saat saat belum ada jawaban . ( # 003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar