Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Notaris Bank SulutGo: Kristianto Beberkan Dugaan Calo dan Pajak Akan Laporan OJK Kejaksaan RI Jakarta

Selasa, 13 Mei 2025 | Mei 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-14T01:22:23Z

Manado, newsskri.com.


Kredit investasi Bank SulutGo pada tahun 2018, menyatakan bahwa honorarium jasa pengikatan kredit sebesar Rp1.700.000.000.- dalam perjanjian tersebut bahwa biaya-biaya mana harus disetorkan penuh sebelum penandatanganan akta dan tidak dapat ditarik kembali oleh sebab apapun juga tetapi setelah selesai justru sampai tahun 2025 biaya itu tidak disetorkan. Rabu tanggal 14 mae 2025.



PT Bank Sulut Go Menduga Penyimpangan yang Melibatkan Bank Sulut Go Mulai dari Honorarium Notaris yang tidak di bayarkan Pratik calo Notaris Dalam Rapat RUPS di Bang daerah Tersebut. Berita ini di lanser medsos kristianto. 



 Kristianto sedang mempersiapkan laporan  tambahan Seperti (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak 

Juga untuk Pemberitaan selanjutnya wartawan Newsskri.com akan memintai keterangan termasuk OJK RI kejaksaan dan jenderal Pajak di Jakarta Supaya kasus ini di buka terang menerang untuk laporan yang telah Masuk sampai saat saat belum ada jawaban . ( # 003).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update