Kabupaten, Tangerang, newsskri. com
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Bahwa harus menjadi perhatian kepada pihak pihak terkait akan profesionalitas pelaksana, pengawas ,yang di ragukan akan kinerja nya dalam merealisasikan proyek jembatan penghubung antara kabupaten Bogor - Kabupaten Tangerang ,Jum,at 23/5/2025
Dalam hal ini berharap integritas dan profesionalitas akan Pelaksana, pengawas dan stakeholder, akan atas proyek pemerintah untuk pembangunan infrastruktur akan tetapi memprioritaskan keselamatan pekerja.
Di ketahui pelaksana dari plang informasi proyek yaitu CV.Mulia Adinda Pembangunan, nama proyek Jembatan Parung lawang kp. Sawah Rt.11/04 desa Sukamanah kec Jambe dengan nilai proyek Rp. 6.693.465.000 , waktu pelaksanaan 210 kalender .
Aktivis Tony sumantoro " Terkait jembatan atau proyek -proyek itu pekekerjanya harus memenuhi peraturan tenaga kerja yang di atur tenaga kerja tersebut jangan mentang - mentang dekat dengan kepemerintahan se enaknya saja " Ulas Tony tersebut.
Awak media mengkonfirmasi ke kades Sukamanah melalui chat whatsapp " Silahkan saja bang jalankan poksi nya,
Di lokasi awak media mencoba mengkonfirmasi Supri melalui whatsapp lalu dengan alasan sakit jawabnya,kemudian di arahkan oleh supri ke Eno selalu pelaksana di lapangan, sampai detik ini Eno tidak datang ke lapangan dan belum dapat di konfirmasi.
Dan untuk selanjutnya awak media akan memintai keterangan ke pemerintah kabupaten Tangerang.
(safril koto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar