Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Grebek Narkoba di Tatanga Palu, Polisi Dilempari Batu

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T22:14:58Z


PALU,newsskri.com


Penggrebekan pelaku peredaran gelap narkoba di Kecamatan Tatanga Kota Palu oleh Satnarkoba Polresta Palu, mendapat perlawan oknum warga yang pro pelaku.

Tetapi Kepolisian tidak gentar dan tindakan tegas tetap dilakukan dengan mengamankan dua pelaku, Selasa (22/4/2025) sore di Jalan Lekatu dan Jalan Darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abraham melalui Kasatresnarkoba AKP Usman membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya di wilayah Kecamatan Tatanga, Palu, Selasa (22/4/2025) kemarin

“Benar ada pengrebekan dan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Tatanga, Palu, pada Selasa (22/4) kemarin,” kata Kasatresnarkoba AKP Usman di Palu, Rabu (25/4/2025)

AKP Usman menjelaskan, penangkapan dilakukan di 2 lokasi berbeda dan mengamankan 2 terduga pelaku, yaitu di Jalan Lekatu dan di Jalan darma Putra Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Palu.

“TKP di jalan Lekatu diamankan pelaku inisial HS (49) warga Desa Tolisu Kec. Toili Jaya Kab. Banggai dengan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 0.872 gram dan TKP di jalan Darma Putra diamankan pelaku inisial MAR (25) warga Jalan Darma Putra Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga, Palu, dengan barang bukti 5 paket kecil sabu berat bruto 1,765 gram” jelasnya

Hanya saja sangat disayangkan, saat jajaran Satnarkoba Polresta Palu melakukan penangkapan, ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, beber Kasatresnarkoba.

“Dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kota Palu, kami tidak gentar dan akan terus melakukan tindakan tegas apabila pelaku ditemukan bukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, walaupun ada perlawanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
media.suara.keadilan.rakyat.indonesia.

(DIRMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update