Tangerang, newsskri. com
Sebuah proyek pembangunan lapangan futsal di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Layar Raya, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak mengantongi izin resmi. Keberadaan proyek ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar dan organisasi sosial kontrol.
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut. Mereka menyoroti ketidakterbukaan pihak pengelola mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) serta aspek perizinan lainnya yang seharusnya dipenuhi sebelum proyek berjalan.
Viral di Media Sosial, Warga Keluhkan Kurangnya Transparansi
Isu ini semakin viral setelah beberapa warga mengunggah foto dan video pengerjaan proyek di media sosial. Banyak yang mempertanyakan apakah proyek ini telah memenuhi standar perizinan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Seorang warga setempat, Rahmat (43), mengungkapkan keresahannya terhadap pembangunan lapangan futsal yang terkesan dipaksakan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
"Kami sebagai warga tidak pernah diberitahu soal pembangunan ini. Tiba-tiba proyek berjalan begitu saja tanpa ada kejelasan soal izin dan dampaknya bagi lingkungan sekitar. Jika memang sah dan legal, harusnya ada pemberitahuan resmi dan proses perizinan yang bisa diakses oleh publik," ujarnya. Kamis, (13/3/2025).
Hal senada disampaikan oleh warga lainnya, Linda (38), yang mempertanyakan bagaimana proyek ini bisa berjalan tanpa ada papan informasi proyek yang biasanya mencantumkan detail perizinan, kontraktor, serta pengawas proyek.
"Saya melihat proyek ini dikerjakan dengan cepat, tapi tidak ada plang proyek yang biasanya mencantumkan informasi mengenai izin dan pihak yang bertanggung jawab. Ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga, apakah proyek ini benar-benar legal atau ada yang ditutup-tutupi?" katanya.
Sekjen LSM.BERTANA.SALSATU.MANDOR Tangerang Raya Geram, Minta Penindakan Tegas
Menanggapi polemik ini, Yunus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Anti Korupsi Peduli Penegakan Hukum (suara.keadilan.rakyat.indonesia) Tangerang Raya, dengan tegas mengecam pembangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut. Ia menilai kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan pelanggaran ini. Jika benar proyek ini tidak memiliki izin, maka sudah jelas ada pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan mendesak Satpol PP dan dinas terkait untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di Kabupaten Tangerang," ujar Yunus dengan nada geram.
Menurutnya, jika pemerintah daerah tidak segera bertindak, hal ini bisa menjadi celah bagi masyarakat.aruna.ada.papan. lain untuk melakukan pembangunan tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tata ruang wilayah.
"Kami sebagai sosial kontrol akan terus mengawal kasus ini. Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami akan meminta agar pelaku yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.
Satpol PP Kabupaten Tangerang Didesak Bertindak Cepat
Menanggapi desakan dari berbagai pihak, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku telah menerima laporan terkait proyek ini dan sedang melakukan kajian awal sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah proyek tersebut memiliki izin yang sah atau tidak.
"Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pembangunan yang melanggar regulasi, apalagi jika tidak memiliki izin resmi," ujar perwakilan Satpol PP.
Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri juga diharapkan bisa segera memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Apakah proyek tersebut benar-benar telah mendapatkan izin atau ada kelalaian dalam proses pengawasannya.
Ancaman Sanksi Bagi Pihak yang Melanggar
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap proyek pembangunan harus melalui sejumlah tahapan perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) serta kajian lingkungan. Jika terbukti melanggar, pemilik proyek bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa.
menegaskan bahwa suara.keadilan.rakyat.news.com.
Tangerang Raya tidak akan tinggal diam jika pemerintah daerah lamban dalam menangani kasus ini.
"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan jika perlu, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi. Apakah proyek ini akan tetap berjalan atau dihentikan, kini semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Satpol PP dan pemerintah Kabupaten Tangerang.
(DIRMAN)