Tangerang,newsskri.com
Nurhadi SH menjelaskan awal mula permasalahan hukum pengaduan Kliennya yang berinisial (DL) sekira pada Juni 2024 telah melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan Kepala Desa Kampung Kelor dan beberapa pihak (saksi) menyaksikan kesepakatan tersebut di sekitarnya Kecamatan Teluk naga, guna membahas seputar kegiatan proyek Desa
Melalui Kantor Hukum Nurhadi Sutia , S.H., & PARTNERS melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang Somasi tersebut karena dinilai telah merugikan Kliennya yang merupakan pengusaha di bidang jasa kontraktor pada saat itu sekira di bulan Juni 2024 disamping keduanya ada saksi (pihak) telah melakukan pertemuan dan kesepakatan guna membicarakan kegiatan proyek desa, Dan Kades berjanji akan memberikan beberapa kegiatan proyek desa kepada klien kami, Kata Nurhadi SH di Kantornya Sabtu 14-02-2024.
Dalam Kesepakatan tersebut Kata Nurhadi, Kades berjanji akan memberikan proyek Desa tahun anggaran 2024, Namun Kades Ade meminta lebih dulu untuk di sediakan uang karena sedang ada keperluan mendesak
"Dari hasil pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan di mana klien saya menyanggupi permintaan uang tersebut dan di hadapan pihak saksi uang sebesar Rp 150 juta yang mulanya berupa cek di serahkan kepada Kades Kampung Kelor Ade," Jelasnya
Nurhadi menambahkan langkah tegas somasi di lakukan karena kliennya merasa di tipu dan di rugikan dari segi materi karena proyek tidak kunjung di berikan hingga akhir tahun 2024, Dan menuntut pengembalian uang
surat somasi kepada pihak lain yang turut serta sebagai saksi terjadinya kesepakan tersebut, Bahkan dengan tegas jika somasi tersebut tidak di indahkan pihaknya tidak segan akan melaporkan kepada pihak berwajib (polisi), Saat ini pihak hukum Nurhadi M SH sudah mengantongi beberapa bukti dokumen pendukung seperti Foto kopi RAB, Foto kopi Cek, Dan pernyataan tertulis dari klien,
Kepala Desa Kampung Kelor Ade saat dikonfirmasi mengatakan Bahwa Benar ada nya Penjual Proyek kepada salah satu pemborong inisial (TH) sebesar Rp. 150 juta, Untuk Nilai Proyek 1,028.544290 diantaranya
dengan kegiatan sebagai berikut ;
1. Pembangunan gapura batas wilayah;
2. Pembangunan gapura batas Desa ;
4. Betonisasi;
5.TPT Baru belah ;
6. Betonisasi bulak RT 002/004;
7. Pembangunan spal baru RT. 003/004 bulak engkong ;
8. Pembangunan u-ditch 002/004 ;
9. Pembangunan jembatan;
10. TPT di kp. Bulak bong RT 002/004;
11. Rehab ruang pelayan kantor desa ;
Selanjutnya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh kepala desa kampung kelor akan ditindak lanjuti oleh kuasa hukum pada saat ditemui tim media ruang kerja nya.
(DIRMAN.KANIRO)