kabupaten Tangerang newsskri.com.
Marak nya Bagunan Gedung di kabupaten Tangerang di Duga tidak memiliki izin Persetujuan Bagunan Gedung salah satunya berlokasi di jalan raya Salembaran kampung Melayu Timur RT02/ 02 di belakang Toko elektronik NO 12 kelurahan kampung Melayu Timur kecamatan Teluk naga kabupaten Tangerang Rabu .(15 Januari 2024 )
" Dari Pantauan Tim Awak Media menggunjungi ke lokasi tersebut tidak terlihat ada nya papan Proyek yang harus di terapkan patut di duga bahwah Bangunan tersebut tidak memiliki Izin ( PBG ) dan melanggar K3 kesehatan keselamatan kerja yang harus di patuhi jelas ini melanggar PP NO16 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bagunan Gedung ( PBG) dan UU Cipta kerja .
"Saat di kompirmasi salah seorang pekerja yang tidak mau di sebut nama nya mengatakan bahwa masalah perijinan. saya tidak Tau saya hanya pekerja "Ujarr nya
"Kami selaku LSM Komando Dirman saat" di minta tanggapannya.meminta kepada Dinas terkait dan satpol PP Kabupaten Tangerang di minta untuk serius menanggani permasalahan bangunan tanpa legalitas formal ini maraknya bangunan tanpa ( PBG ) di Kabupaten Tangerang dianggap dapat merugikan pendapatan asli daerah ( PAD) dan diharapkan tidak menjadi ajang pungli oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab "Tandas' nya ( Budi S )