Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bawaslu Agam Hadiri Pemusnahan Surat Suara Berlebih/Rusak Untuk PSU Pasca-Putusan MK

Sabtu, 19 Oktober 2024 | Oktober 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-20T00:33:43Z

Agam,newsskri.com

KPU Kabupaten Agam melaksanakan pemusnahan surat suara kelebihan dan rusak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan DPD RI Dapil Sumatera Barat Tahun 2024. Dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Agam, Yuhendra turut hadir dan ikut melakukan pemusnahan surat suara di Kantor KPU Agam, Lubuk Basung pada Jum’at (12/07).

Surat suara PSU yang berlebih perlu dimusnahkan untuk memastikan tidak ada surat suara yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemusnahan kelebihan surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan dengan cara dibakar.

Jumlah Surat Suara yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Agam yaitu sebanyak 1.337 surat suara berlebih, 120 surat suara rusak dengan total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sebayak 1.457 surat suara(Yusril) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update