Tangerang, news skri. Com
Kabupaten Tangerang,SKRI ,- Diduga belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, Pengembang Perumahan Grand Madani 2 sudah yang terletak di Desa Tanyakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang jual ratusan rumah.
Lebih parahnya lagi perumahan bersubsidi tersebut sudah melakukan akad kredit dengan bank. Dari data yang dimiliki SKRI Wira Sakti Propertindo Pengembangan Perumahan Grand Madani 2 membangun 213 unit rumah bersubsidi dari pemerintah dan 114 unit terjual subsidi.
Menurut keterangan Widia salah satu staf marketing di kantor perumahan Grand Madani 2 yang dihubungi melalui handphonenya, perumahaan yang dijualnya sudah memiliki surat ijin.
Ketika di konfirmasi wartawan news skri ke Dinas Perijinanan Kabupaten Tangerang Tigaraksa, Senin (23/9/2024). Deni kasi pengaduan DPMPTSP Kabupaten Tangerang mengatakan "Bahwa izin Perumahan Grand Madani 2 masih dalam tahap proses. Selain itu, Deni juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih jeli tentang apa saja yang harus diperhatikan ketika ingin membeli rumah. "Jadi masyarakat harusnya lebih waspada, minimal tau tentang perizinan. Sebelum membeli tanya terlebih dulu site plan dan PBG nya. Kalau site plan dan PBG sudah keluar, berarti aman." tambah nya.
Tambahan Deni "Saya juga menghimbau untuk pengembang nakal bahwa kita akan menindak tegas sesuai dengan prosedur di DPMPTSP" tutup Deni.(Boy).