Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PEDAGANG IKAN MINTA UANG NYA DILAPORKAN UUD ITE POLDA SULUT

Minggu, 09 Juni 2024 | Juni 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T09:07:14Z

Sulut,newsskri.com

Dengan Berdasarkan laporan polisi Nomor.LP/B/161/lll/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 18 maret 2024 pukul 17.19.bertempat dikantor kepolisian tersebut , laporan di terima Dengan KUHP 372 Dengan laporan Yuyun fatlun ticualu karena di telpon tidak aktif Pelapor Menggagap Tidak punya etikat baik.

Menurut Yuyun waktu di wawancara " Saya sudah Berkali-kali di janjikan terus sama terlapor dan terlapor tidak ada kepastian untuk membayar nya dan setelah itu Saya membuat laporan hampir 3 bulan belum Juga mendapat kan SP2P dari Kepolisian tersebut, Sedangkan juga ada beberapa orang yang di Rugikan malahan ada yang Menyita Barang terlapor itu , tujuan saya posting di Facebook nomor nya sudah tidak bisa di hubungi supaya ada mengetahui alamat nya dan juga supaya jangan bertambah lagi  korban terlapor " ulas Yuyun .                      

Tambah Yuyun " Dan heran nya Saya yang Duluan Melaporkan Kok saya yang Panggil oleh Polda yang sama terkait UUD ITE , Menurut Informasi yang saya Dapatkan terkait Laporan tersebut   tiga hari setelah laporan polisi sudah kirim SP2P ke alamat yang melapor dan saya berharap kepolisian harus  transparan terkait kasus ini " ungkap Yuyun.

Redaksi juga menghubungi Penyidik Dengan HP WhatsApp " Yuyun memang datang Dua kali , yang kedua kalinya datang Dengan LBH untuk melengkapi Berkas ternyata Berkasnya udah memenuhi syarat  makanya masuk KUHP 372 dan setelah itu saya tidak mengetahui Perkembangannya lagi " kata penyidik itu .(Syah ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update