Sulut,newsskri.com
Dengan Berdasarkan laporan polisi Nomor.LP/B/161/lll/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 18 maret 2024 pukul 17.19.bertempat dikantor kepolisian tersebut , laporan di terima Dengan KUHP 372 Dengan laporan Yuyun fatlun ticualu karena di telpon tidak aktif Pelapor Menggagap Tidak punya etikat baik.
Menurut Yuyun waktu di wawancara " Saya sudah Berkali-kali di janjikan terus sama terlapor dan terlapor tidak ada kepastian untuk membayar nya dan setelah itu Saya membuat laporan hampir 3 bulan belum Juga mendapat kan SP2P dari Kepolisian tersebut, Sedangkan juga ada beberapa orang yang di Rugikan malahan ada yang Menyita Barang terlapor itu , tujuan saya posting di Facebook nomor nya sudah tidak bisa di hubungi supaya ada mengetahui alamat nya dan juga supaya jangan bertambah lagi korban terlapor " ulas Yuyun .
Tambah Yuyun " Dan heran nya Saya yang Duluan Melaporkan Kok saya yang Panggil oleh Polda yang sama terkait UUD ITE , Menurut Informasi yang saya Dapatkan terkait Laporan tersebut tiga hari setelah laporan polisi sudah kirim SP2P ke alamat yang melapor dan saya berharap kepolisian harus transparan terkait kasus ini " ungkap Yuyun.
Redaksi juga menghubungi Penyidik Dengan HP WhatsApp " Yuyun memang datang Dua kali , yang kedua kalinya datang Dengan LBH untuk melengkapi Berkas ternyata Berkasnya udah memenuhi syarat makanya masuk KUHP 372 dan setelah itu saya tidak mengetahui Perkembangannya lagi " kata penyidik itu .(Syah ).