Pemungutan Suara pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) untuk memilih Bupati Wakil Bupati/Walikota dan Gubernur Wakil Gubernur Secara Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024, hal ini tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.
Akan tetapi Setiap Warga Masyarakat tentu untuk bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti harus memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sebagaimana amanat Undang-Undang Pilkada No. 10 tahun 2016 Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3), hal ini diungkapkan Oleh Unen Ketua PPK Kec. Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Saat diwawancarai di Sekretariat PPK.
Unen Juga Menegaskan bahwa Pihak jajaran PPK Panimbang juga terus menghimbau masyarakat secara langsung maupun melalui media agar Pemilih Pemula diwilayah Kerja PPK Panimbang yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara untuk segera melakukan perekaman E-KTP agar bisa didata oleh Petugas Pemutakhiran data Pemilih (PPDP) / Pantarlih yang bekerja di wilayah masing-masing sesuai domisilinya.
Hal ini dilakukan agar setiap warga masyarakat di Kecamatan Panimbang mendapatkan hak memilih pemimpinya sesuai dengan kehendak pilihanya sendiri terutama pemilih pemula. dan hasrat pilihanya itu akan disalurkan ke TPS pada 27 November 2024 yang diselengarakan Secara Langsung bebas rahasia jujur dan adil (Luber dan Jurdil). "Ayo Milih Sing Bener" Ujarnya.(Ali.s)