Jakarta,newsskri.com.
Baru-baru ini Minggu 04/05/2024 Berkaitan dengan pesta demokrasi yang dilangsungkan pada Februari 2024 lalu, sejumlah partai politik telah mengajukan permohonan sengketa terkait pemilihan legislatif, termasuk DPRD kabupaten
Upaya penyelesaian sengketa pileg ini menunjukkan kompleksitas dan signifikansinya dalam konteks proses demokrasi di Indonesia. Diperlukan transparansi dan keadilan dalam menangani setiap perkara agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Partai-partai yang terlibat dalam gugatan telah menyiapkan bukti dan saksi untuk mendukung tuntutan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah caleg DPRD Alanuari tamengge S.IK dari partai amanat nasional (PAN) dapil V kecamatan tombariri/tombariri timur/mandolang kabupaten minahasa provinsi sulawesi utara (SULUT) yang telah mempersiapkan strategi untuk membuktikan bahwa pada waktu pemilihan banyak kecurangan-kecurangan yang terjadi disetiap TPS dan penggelembungan perhitungan suara oleh KPU dalam Pileg 2024.
"Terutama ketidaksinkronnya antara form Plano 1 C1 dan D1 hasil, Selain itu, pihaknya mengajukan gugatan ini menyangkut soal transparansi dan aktivitas penyelenggara Pemilu.
Dalam hal ini PPK dan Bawaslu yang tidak ditanggapi. "Hal-hal menurut kami suatu kejanggalan," ucapnya.
Caleg DPRD dari partai amanat nasional(PAN)
ALANUARI TAMENGGE S.IK Dugaan keras dari dapil 5 minahasa sulut menyatakan bahwa partainya telah menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat gugatan mereka. Mereka optimis bahwa gugatan mereka akan diterima oleh MK, bahwa partainya telah mengumpulkan fakta dan data lapangan. Menurutnya, bukti - bukti merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggung jawabkan.
Persidangan jumat 03/05/2024 Tahap ke-1 Desmisal dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Prof.Dr,Arif Hidayat SH, M.S., yang didampingi Dua Hakim Majelis Masing-masing, Prof.Dr.H.Anwar Usman, SH, MH dan Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, SH, M.Hum berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK-RI) Jalan Medan Merdeka Barat No.6 RT.02/ RW. 3 Gambir Kecamatan Gambir , Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dalam Gugatannya, dari partai PAN Minahasa dapil V alanuari tamengge S.IK melalui Kuasa Hukum DPP PAN yang berjumlah 22 Orang dibawah Pimpinan Abdul Azis Saleh, SH MH Dkk yang diwakili Dr.Rahmat SH, MH bersama Juliyanto SH, MH.
Penulis: Syah S.