Tangerang,newsskri.com
Pembagunan Tower di Desa cicayur Kecamatan Pengedangan Tidak ada Memiliki ijin yang di temukan lokasi tersebut dan Begitu Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang Sedang berlanjut pembangun Penegakan hukum di kabupaten Tangerang apa tidak mengetahui atau di tutupi sangat di sayangkan kalau mengetahui dengan adanya tower tersebut di permukiman warga yang sangat padat sekali.17/1/2023.
Menurut pemilik lahan yang enggan disebut namanya "Saya cuman mengontrak kan lahan saja selama 10 tahun dengan total sebesar 180.000,000,00.Rupiah dan itu belum di bayar perjanjian di bikin notaris nya dan udah satu kerja baru di DP tujuh puluh persen dan jedah waktu baru ada pelunasannya dan tentang ijin itu urusan mereka dan saya di fihak menyediakan lahan tidak di libatkan terkait ijin apapun " ulas guru pesantren itu.
Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah
Sesuai instruksi Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha pemilik tower atau berlanjut Pembakaran tower tersebut kalau mereka tidak menjalankan aturan Perda yang sudah ada .
Waktu di konfirmasi awak media di proyek tersebut hanya yang ada Pekerja di arahkan untuk mengasih nomor telpon penanggung jawab semacam pelaksana lapangan dan juga tidak bisa hubungin untuk wawancara se olah" pelaksana itu abaikan aja perda di kabupaten Tangerang ini juga akan di mintai keterangan ke kabupaten Tangerang untuk pemberitaan selanjutnya.(sf).