Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AKBP S Kunto Hartono, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Romi, SH. MH dan personil patut diacungkan jempol.

Sunday 10 December 2023 | December 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-11T03:30:10Z

Lahat newsskri.com

Kinerja Kapolres Lahat, Polda Sumsel, AKBP S Kunto Hartono, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Romi, SH. MH dan personil patut diacungkan jempol. Pasalnya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan laporan 

LP/A/102/XII/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 07 Desember 2023.

Berdasarkan data, terduga tersangka merupakan pengedar. Untuk tersangka yakni, AN (21) warga  Jalan Seruni IV Rt. 018 Kelurahan  Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten  Lahat dan RA (28) warga Desa Penantian Kecamatan  Pagar Agung Kabupaten  Lahat. Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                                                           
Kapolres lahat melalui Kasat resnarkoba disampaikan Kasubsi Humas polres setempat, Lispono, SH tertangkapnya dua orang itu  berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Kemudian,  dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan tempat diketahui.  Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 16.30 WIB telah tertangkap tangan 2 (dua) orang tersangka berinisial AN dan RA di Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya,  Kecamatan Lahat Kabupaten  Lahat. 
"Kedua orang terduga tersangka kita tangkap  saat kedua  sedang berada dipinggir jalan dan langsung diamankan. Untuk penggeledahan disaksikan oleh RT setempat," lanjut Kasat.

Lispono menambahkan, mengingat  kedua tersangka adalah perempuan,  maka untuk penggeledahan badan dilakukan oleh Petugas Polisi Wanita. Dari hasil pemeriksaan/penggeledahan tersebut, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) tas slempang warna hitam  digunakan oleh tersangka RA  berisikan 8½ (delapan setengah) butir tablet warna hijau muda terbungkus plastik transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi. Hasil interogasi tersangka  pada saat itu juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka AN.  

Tersangka berinisial RA diperintahkan oleh tersangka AN untuk mengamankan dan membawanya apabila ada calon pembeli segera untuk melayani jual beli pil ekstasi tersebut. Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000,- (limaratus limapuluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka insial AN yang diduga Handphone tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh kedua tersangka. 
"kedua orang  tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"demikian Kapolres.( Johan Karim)
×
Berita Terbaru Update