Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Desak Pertamina Evaluasi Aplikasi Subsidi Tepat, Konsumen : Sistem Error Kok Saya Dihukum

Sabtu, 03 Oktober 2026 | Oktober 03, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T15:33:59Z



Banten,newsskri.com



Seorang pengendara bernama Ben meluapkan kekecewaannya setelah dipaksa menunggu hingga satu jam akibat sistem pemindai QR Code MyPertamina error saat hendak mengisi Pertalite di SPBU 34.421.14, Jalan Raya Serang - Jakarta Km. 7, Kota Serang, Sabtu (3/10/2026).

Insiden ini merugikan Ben yang tengah dalam perjalanan pulang menuju Tangerang dengan kondisi indikator bahan bakar kendaraan yang sudah menipis. Alih-alih mendapat penanganan darurat, transaksi barcode Subsidi Tepat miliknya justru tertahan akibat mesin pemindai petugas gagal melakukan scan.

"Saya merasa sangat kecewa dengan sistem aplikasi tersebut. Seharusnya ada kebijakan atau contingency plan yang mampu mengatasi masalah error seperti ini secara cepat," ujar Ben di lokasi kejadian.

Ben menilai mekanisme penguncian transaksi otomatis selama satu jam saat terjadi kendala teknis sangat tidak adil dan merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Ini tidak adil bagi saya. Yang bermasalah sistem Pertamina, kok saya yang dihukum? Seharusnya jika memang sistemnya yang bermasalah, pemilik sistem lah yang bertanggung jawab karena saya sebagai konsumen kehilangan hak untuk mengisi BBM. Malah disuruh menunggu 1 jam," tegas Ben.

Atas kejadian ini, Ben mendesak PT Pertamina Patra Niaga segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur digital Subsidi Tepat serta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

"Pihak Pertamina harus memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Apakah ini murni error sistem pusat atau ada kendala internal operasional di SPBU? Selain itu, Pertamina perlu melakukan evaluasi total. Jika memang sistem yang error, jangan buat kebijakan memberikan sanksi menunggu 1 jam baru bisa mengisi lagi," tambahnya.

Sementara itu, Pengawas (Leader) SPBU 34.421.14, Safarudin, menjelaskan bahwa jeda penundaan tersebut merupakan skema kuncian otomatis dari sistem pusat ketika indikasi transaksi awal dinyatakan gagal.

"Nunggu Pak, kalau sistem dari sana, kalau gagal itu nunggu 1 jam. Takutnya diangkat, ditaruh lagi, di-scan lagi enggak bisa Pak, paling nunggu. Semua juga sama gitu Pak," terang Safarudin saat dikonfirmasi wartawan.

Kejadian ini menegaskan pentingnya penyediaan jalur penanganan darurat (backup system) pada layanan verifikasi BBM bersubsidi agar gangguan teknis tidak merenggut hak dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat pengguna jalan.(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update