Pandeglang, newsskri.com - Tambang batu diduga ilegal milik Mulyani, Kepala Desa Cibadak Kec. Cimanggu Kab. Pandeglang, Banten.
Tambang tersebut di komersilkan terutama untuk bahan pembangunan proyek drainase jalan tugu Cijeruk.
Selain itu, pengerukannya juga menggunakan alat berat fasilitas pekerjaan proyek jalan tugu yang di manfaatken untuk kepentingan pribadi yang di komersilkan. Lebih ironisnya lagi pada saat membawa alat berat tersebut melewati permukiman warga sehingga merusak bangunan warga.
Pada saat warga minta ganti rugi hanya di janji-janjikan saja faktanya sampai dengan saat ini tembok-tembok yang rusak masih belum di perbaika atau di ganti rugi.
"Saya tidak bayar beko tapi berhubung beko tersebut pekerjaannya sudah beres saya pakai, saya manfaatkan untuk menggali batu", tuturnya.
"Iya nanti saya akan ganti memang abis berapa sak semen untuk membangun itu?", tambahnya.
Selain hal tersebut Mulyani (Kades) diduga telah melecehkan profesi jurnalis.
"Saya sudah tidak percaya keapada wartawan, wartawan itu cukup di beri uang 100 atau 200 ribu sudah pulang", kata Mulyani kepada awak media pada Jumat (20/10). (Yusron/red)