Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kantor Imigrasi Tangerang raih penghargaan pelayanan berbasis HAM

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T14:48:21Z

Tangerang,newsskri.com

Kantor imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendapatkan penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM tahun 2023 untuk program pemajuan dan penegakan HAM.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama di Tangerang Selasa mengatakan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang telah diraih menunjukkan komitmen untuk menjalankan layanan imigrasi dengan penuh rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, penghargaan ini menjadi bukti nyata jika Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menjaga dan mempromosikan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam setiap aspek layanan yang disediakan.

"Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan pendatang asing yang datang ke Tangerang," kata Rakha di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengikuti kegiatan asistensi pemenuhan data dukung kriteria pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) pada satuan kerja di lingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Banten.

Pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.

"Hal ini menunjukkan sinergi dan dukungan yang kuat antara kantor wilayah dan kantor imigrasi yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada HAM," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto menambahkan penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang tetapi juga inspirasi bagi UPT dan instansi pemerintah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.

“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.
(Syafril/DR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update