Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bareskrim bongkar pabrik sabu jaringan internasional di Tangerang

Jumat, 17 November 2023 | November 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-17T14:13:39Z

Tangerang,newsskri.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat membongkar pabrik pembuatan sabu jaringan internasional di Apartemen Bandara City, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XM (35 tahun) dan ZJ (39).

"Dari hasil pengungkapan ini disita sejumlah barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram, dan beberapa bahan-bahan mentah pembuat sabu," ucap Wakil Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Pol Hary Sudwijanto di Tangerang, Jumat.

Ia menyebutkan dalam pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterimanya pada akhir Oktober 2023, di mana saat itu akan ada pengiriman sabu dari Batam menuju kota Jakarta.

Atas laporan itu lah, tim penyidik dari Dirtipid Narkoba langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Batam serta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Dari keduanya ditemukan enam buah kardus yang di dalamnya berisi baby chair dengan terdapat aluminium yang berisi serbuk putih Ketamine dengan total berat 20.842,21 gram," jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan barang bukti dan pelaku, pihaknya pun melakukan pengembangan ke lokasi Apartemen Bandara City Tangerang, tepatnya di Tower C lantai V, kamar C5 Nomor 6. Dari tempat itu petugas kembali menemukan barang bukti lain seperti sabu seberat 14.977,79 gram, sabu cair sebanyak 17.650 ml, peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.

"Kita juga temukan sabu sebanyak 5.676,39 gram, serta peralatan untuk membuat dan memproduksi sabu," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dari sindikat narkoba tersebut.

Rencananya, sabu-sabu yang diproduksi pelaku akan dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Ketiga DPO itu juga merupakan WNA Tiongkok yang memiliki peran berbeda. Akibat perbuatannya, para pelaku diancam maksimal hukuman mati," ungkap dia.
(Syafril/DR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update