Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah segera susun inpres tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia

Rabu, 27 September 2023 | September 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-27T23:06:47Z

Jakarta,newsskri.com 

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah segera menyusun instruksi presiden (inpres) yang berisi perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) dari hulu sampai hilir.

"Presiden minta kerja kolaboratif kementerian dan lembaga. Kita akan segera membuat instruksi presiden yang merinci tugas masing-masing kementerian dan lembaga, pemerintah pusat, daerah sampai desa," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, inpres tersebut akan memperjelas tugas, kewenangan, dan tanggungjawab kementerian serta lembaga dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Hasil rapat antar-kemenko akan dibuat instruksi presiden yang akan mengatur tanggung jawab kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah," katanya.

Ia mencontohkan terkait isu penempatan PMI, misalnya recruitmen agreement, pembuatan visa, percepatan masa tunggu penempatan PMI, penerbitan surat izin perekrutan PMI, memperluas peluang kerja sama luar negeri pada skema government to government, itu menjadi kewenangan Kementerian Luar Negeri RI dan BP2MI.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan pemberian informasi peluang penempatan dan pelindungan PMI dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, kota sampai ke pemerintah desa. Informasi itu dalam bentuk surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI.

"Jadi setiap urusan tidak tunggal penyelesaian dan tanggung jawabnya, semuanya membutuhkan tindakan kolaboratif antar-kementerian dan lembaga, pemerintah pusat dan daerah sampai pemerintah desa," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ida menyampaikan terkait dengan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan PMI, terdapat tiga poin utama yang menjadi arahan Presiden RI.

Pertama, perbaikan tata kelola yang terdiri dari evaluasi tata kelola dari hulu sampai dengan hilir, pengawasan pelaksanaan penempatan PMI, dan mempermudah prosedur penempatan.

Kedua, perbaikan skema pelindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia pada masa sebelum, selama dan setelah bekerja. Dan ketiga, evaluasi regulasi terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerjaan Indonesia.

( Syafril/DR )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update