Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Minggu, 24 September 2023 | September 24, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-24T14:28:49Z

TANGERANG,newsskri.com

Sedikitnya 16 desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten di 13 Kecamatan menggelar Pilkades secara serentak. hari ini Minggu, (24/9/2023). 

Khusus di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya terdapat sebanyak 4 Desa di 3 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Pakuhaji di 1 desa yakni Desa Kramat, Kecamatan Teluk Naga di Desa Tanjung Burung dan Desa Babakan Asem (PAW) serta di Kecamatan Kosambi di Desa Cengklong pergantian antar wilayah (PAW).

Pemenang Pilkades diminta untuk tidak menggelar pesta kemenangan yang berlebihan dengan cara konvoi keliling, hingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi adanya gesekan antar pendukung pasangan calon (Paslon).

"Saya minta untuk yang menang, jangan euforia berlebihan, rangkul pihak yang kalah. Jangan konvoi, agar tidak timbul potensi gesekan, yang kalah harus legowo dan Ikhlas," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Minggu (24/9/2023).

Saat memantau pelaksanaan Pilkades serentak tersebut bersama Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Dr. Andi Ony P dan Dandim 0510 Tigaraksa, Kapolres mengatakan, Euforia yang berlebihan seperti konvoi kendaraan bermotor, mengumpulkan massa memasang kembang api maupun petasan saat merayakan kemenangan termasuk hal yang dilarang pihaknya (Kepolisian) dan tidak boleh dilakukan oleh masing-masing Paslon Pilkades.

"Arak-arakan, Konvoi kendaraan dan segala tindakan yang berlebihan akan menimbulkan potensi kerawanan. Jangan sampai ada gesekan dengan pendukung, kita (polisi) akan tindak tegas segala bentuk pelanggaran," tandas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Menurutnya, siapapun yang menjadi pemenang pada kontestasi pemilihan kepala desa serentak ini haruslah dapat merangkul dan bekerjasama membangun desanya masing-masing.

"Pilkades ini kita sedang mencari pemimpin. tentunya dalam pemilihan, jangan melakukan hal-hal yang menimbulkan perhatian masyarakat, apalagi merugikan masyarakat," pungkas Kapolres.

Hal Senanda juga disampaikan, Pj Bupati Tangerang, Dr. Andi Ony P, yang berkesempatan memantau langsung proses demokrasi pemilihan kepala desa serentak tersebut. Ia mengatakan bahwa menjadi pemimpin itu harus siap kalah dan siap menang.

"Jaga Kondusifitas, jangan berlebihan merayakan kemenangan, yang kalah maupun yang menang memiliki peran penting membangun desa, mensejahterakan warga dengan pembangunan yang kerakyatan," kata Pj. Bupati Tangerang Dr. Andi Ony.(imam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update