Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dinas Pendidikan Kembali Merger Sekolah Dasar

Jumat, 01 September 2023 | September 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-01T10:40:34Z

KOTA TANGERANG.newsskri.com.

Dalam rangka mempermudah administrasi dan juga meningkatkan mutu kualitas pendidikan tingkat dasar di Kota Tangerang, sebanyak 15 SD akan diusulkan kembali untuk digabung.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, H.Jamaluddin menyatakan, rencana penggabungan atau merger sekolah sudah disetujui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk dilakukan.

"Tapi aturannya dalam satu tahun sekali, itu agar anggaran BOS (Bantuan Operasional Pendidikan) bisa dicairkan," terangnya.

Jamal menambahkan, rencana merger sekolah tersebut disesuaikan jumlah guru PNS dan Kepala Sekolah yang pensiun.

"Jadi targetnya nanti sekolah dasar negeri di kota Tangerang berada dikisaran sebanyak 250 sekolah saja. Dari sebelumnya 378, menjadi 298, dan sekarang sudah menjadi 283 sekolah yang ada," jelas Kadis Pendidikan.

Penggabungan atau merger SDN yang letak bangunannya berdampingan dalam satu kompleks itu,
Langkah merger ditempuh sebagai peningkatan sistem pembelajaran dan pengelolaan sekolah, agar lebih efektif dan effisien, karena dipimpin langsung satu kepala sekolah.
“Sehingga dapat menghindari persaingan antarkepala sekolah jika berada di satu kompleks yang berdampak buruk pada iklim proses belajar mengajar,” ujar Jamaluddin, Kepala Dindik Kota Tangerang.

Terlebih ada sekolah yang kekurangan murid, dan sebaliknya kelebihan siswa. Sehingga pemerintah memutuskan menggabungkan sekolah yang lokasinya berdekatan.

“Meski jumlah siswa menjadi lebih banyak, namun dapat manfaatkan seluruh fasilitas sekolah,” ungkap Jamaluddin.(S jtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update