Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tandatangani Penlok Proyek Strategis Nasional

Senin, 21 Agustus 2023 | Agustus 21, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T00:29:53Z

Serang,newsskri.com

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar langsung menandatangani Penetapan Lokasi (Penlok) dua Proyek Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Banten. Yakin, Pelebaran Jalan Tol Tangerang-Merak ruas Serang Timur hingga Serang Barat dan Pembangunan Rest Area atau Kantong Parkir di Kota Cilegon, serta Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.

"Bersama jajaran Kementerian PUPR, saya mempercepat proses administrasi terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Di Provinsi Banten ada Proyek Strategis Nasional khususnya pada mandat kewenangan aturan bahwa Gubernur menetapkan Penetapan Lokasi,” ungkapnya.

“Tadi kita membicarakan beberapa ruas yang perlu dilakukan perpanjangan Penetapan Lokasi. Maka kita bersama merumuskan aspek dalam rangka perpanjangan itu,” tambah Al Muktabar.

Ditegaskan, bahwa Provinsi Banten akan memberikan layanan yang cepat bagi proses-proses yang menjadi kewenangan Provinsi Banten. 

Diungkapkan, dalam Penetapan Lokasi, pihaknya mengurutkan betul apakah semua proses sudah ditempuh. Misalnya Konsultasi Publik dengan masyarakat apakah sudah ditempuh. Sehingga proses pembangunan benar-benar diraskan manfaatnya oleh masyarakat.

“Mulai dari proses awal dan outcome atau output dari agenda kerja pembangunan itu sendiri,” ungkap Al Muktabar. 

“Oleh karenanya dalam hitungan kurang dari 2 jam saya menandatangani proses-proses administrasi itu. Itu bagian dari layanan yang cepat. Jadi layanannya kita tidak menghitung hari, tapi jam,” tegasnya. 

Dikatakan Al Muktabar, dirinya cepat menandatangani karena pemohon datang dengan administrasi lengkap. Selanjutnya dicek ulang dan didiskusikan serta dilakukan verifikasi sehingga Biro Hukum Provinsi Banten yakin dan pengusul juga yakin untuk dilakukan penandatanganan.

“Itu salah satu bentuk layanan kita,” tegasnya. 

Dijelaskan, keberadaan infrastruktur itu akan memberikan manfaat bagi Provinsi Banten atas kontribusi kelancaran transportasi, memudahkan akses ekonomi, serta memberikan nilai tambah mulai dari efisiensi biaya dan waktu. 

“Kita sangat konsen memberikan layanan terhadap agenda kerja Proyek Strategis Nasional,” pungkas Al Muktabar.


Penulis: Syamsul Bahri 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update