Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah BPN Kabupaten Tangerang

Sunday, 23 July 2023 | July 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-23T08:04:14Z

Tangerang,Newsskri.com

Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.

Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang di-
[23/7 14.54] H RAIS SOETRISNO: Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH  dan Suharyanto diruangan kerjanya  mengatakan " 1. Permohonan di Tandatangani pemohon , Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi, untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.

Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.

6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya. 

7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.

8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP (  Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada. 

9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan " , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si. ( trisno  ).
×
Berita Terbaru Update