Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

JPU, sedang melakukan koordinasi penyidik penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan

Kamis, 27 Juli 2023 | Juli 27, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-28T05:27:16Z

Tanggamus. Newsskri.com 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka oknum Kepala Pekon Way Nipah berinisial AP sudah lengkap (P-21).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono SH. MH., mewakili Kajari Tanggamus Yunardi SH. MH, di ruang kerjanya. Kantor Kejari Tanggamus Jl. A. Yani Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus. Kamis, 27 Juli 2023.

Kasi Intel menjelaskan, bahwa berkas perkara atas nama Tersangka AP dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-666/L.8.19/Eoh.1/07/2023 Tanggal 24 Juli 2023.

"Jaksa Peneliti menyatakan Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap.  Setelah dilakukan penelitian kembali Berkas Perkara dari penyidik pada tanggal 12 Juli 2023 berdasarkan petunjuk Jaksa Peneliti (P-19)," jelasnya.

Dan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan koordinasi ke penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kapan waktu dan tanggalnya belum bisa dipastikan, dikarenakan dalam hal ini Tersangka AP tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik," ungkapnya.

Belum ditahannya Tersangka AP saat ini masih merupakan kewenangan penyidik dimana penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri dimana antara lain tersangka kooperatif dan juga yang bersangkutan saat ini masih menjabat sebagai kepala pekon aktif, dan masih harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat." tutupnya. 

(Hanapi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update