Tanggamus.newsskri.com
Diduga Maladministrasi Sekretaris Pekon yang di tunjuk sebagai PLT Kepala Pekon Banjar manis dalam masa waktu lebih dari Sembilan Bulan sebagai pelaksana tugas tanpa di angkat seorang (Penjabat) Pj. Kepala Pekon.
Sejak di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun 2018 – 2019 (MF)kepala pekon Banjar manis kecamatan cukuh balak kabupaten tanggamus, maka di tunjuk sebagai pelaksana tugas dalam memberikan pelayanan public dan roda pemerintahan di jalankan oleh sekretaris pekon sebagai Plt. Kepala pekon.
Sebagaimana di ketahui Kepala pekon banjar manis (MF) masa jabatan priode 2017 – 2022, di tetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahan kejaksaan negeri kabupaten Tanggamus sejak tanggal 17 Maret 2021 dan di vonis oleh pengadilan Tipikor Bandar lampung pada bulan Desember 2021.
Dalam masa tahanan kejaksaan negeri Tanggamus hingga vonis oleh pengadilan Tipikor Bandar Lampung ada masa waktu lebih kurang 9 (Sembilan) bulan pemerintah pekon Banjar manis di pimpin oleh PLT Kepala pekon bahkan sampai dengan tahun 2022.
Dalam situasi dan kondisi tersebut sebagai Lembaga Pemerintahan di Pekon, BHP Pekon Banjar manis yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan Pemberhentian Kepala Pekon dan pemilihan Kepala Pekon PAW kepada pihak Kecamatan.
Namun hal tersebut tidak mendapat respon dan tidak di tindak lanjuti dari pihak kecamatan, papar Samsuddin selaku Ketua BHP Pekon Banjar manis kepada TIM Pewarta (Red*) di kediamannya. Rabu (7/06/2023).
“kami sudah mengajukan, meminta agar di lakukan pemilihan, tetapi tidak bisa, tidak di terima oleh kecamatan dengan dalih di dalam buku undang – undangnya begilah, begutulah mereka kan pinter,”papar samsuddin
Sebagai pejabat structural yang membawahi pemerintahan Pekon Camat kecamatan Cukuh Balak menanggapi ihwal mekanisme regulasi dan aturan terkait penunjukan, tenggang waktu serta kewenangan PLT di dalam pertanggung jawaban dalam mengelolaan keuangan pekon, tidak ada yang menyalahi semua sudah sesuai dengan Peraturan, tegas camat saat di konfirmasi Via seluler pada hari yang sama. Rabu (7/06/2023)
“dalam penunjukan PLT, waktu masanya, semua sesuai dengan peraturan tidak ada yang menyalahi, untuk SK Plt yang mengeluarkan Bupati,”tegas camat cukuh balak.
“untuk kewenangan Plt dalam mengelola keuangan pekon tidak masalah itu sesuai aturan sebagaimana kewenangan Kepala Pekon,”lanjut camat cukuh balak
Mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 tahun 2014,PP No. 11 tahun 2019, PP No. 47 tahun 2015, Permendagri No. 112 tahun 2014, Permendagri No. 72 tahun 2020, Permendagri No. 82 tahun 2015, Permendagri No. 66 tahun 2017, dan Permendagri No. 67 tahun 2017 yang menjelaskan regulasi dan aturan tentang pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pemerintahan daerah Kabupaten Tanggamus juga mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 1 tahun 2022 dan Peraturan Bupati (PERBUP) No. 4 tahun 2022, untuk mengatur Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Pekon.
Apabila kepala pekon di berhentikan karena tersandung kasus pidana maka PLT secara otomatis oleh Sekdes sampaikan dengan putusan inkra pengadilan.
Dalam UU dan Pearturan sebagaimana tersebut, Bila sisa masa jabatan kepala pekon terpidana kurang dari 1 (satu) tahun, maka di angkat seorang (PJ) kepala pekon berdasarkan SK Bupati , sampai di lantiknya kepala pekon yang baru hasil pemilihan kepala pekon.
Namun jika sisa jabatan kepala pekon terpidana masih lebih dari 1 (Satu) tahun maka, di angkat seorang (PJ ) yang berstatus PNS dengan tugas utama menyelenggarakan Pilkakon PAW dan masa jabatan (PJ) sampai dengan di lantiknya kepala pekon PAW.
Bentuk maladministrasi juga dapat tercermin dalam bentuk pelanggaran hukum atau peraturan perundangan, seperti pemalsuan dokumen tertentu, perbuatan melawan hukum atau melanggar ketentuan perundangan yang ditujukan guna mendapat keuntungan kelompok, diri sendiri ataupun orang lain seperti sanak saudara dan orang terdekatnya.
Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Hanapi