SRAGEN,newsskri.com
Pria asal Gilirejo Baru yang menjadi korban penipuan jual beli online material baja ringan di toko Sragen Sumber Baja (SSB) yang beralamat Jl. KH Agus Salim No.5, Suroto (34) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen.
Warga Sumberjo Darmadi dan Suroto,Desa Gilirejo Baru , Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah (JATENG) ini bersama kuasa hukumnya dari Garda Indonesia Adil (KIA), Minarno, SH dan Ekana Listya Wibowo,SH membuat laporan polisi dengan tindak pidana penipuan jual beli online,atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Sragen guna ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku pada hari Selasa 23 Mei 2023.
"Surat pengaduan nomor STPP/218/V/2023/SPKT diterima AIPDA Agus Budi Santoso pukul 16:30 WIB"
Sementara itu, Kuasa Hukum Minarno, SH dan Rekan menegaskan kami melaporkan dua pihak yakni orang yang sudah menerima uang dari kami sebesar Rp.15,500,000 yang ke dua kami melaporkan pihak toko yang sudah mengambil barang yang sudah kita bayar, dan kita juga akan komonikasi ke Polsek Miri, kenapa barang bukti itu diberikan sama pemilik toko, sedangkan waktu pengambilan barang bukti itu bersama sama, tapi kenapa waktu melepas barang bukti tidak ada konfirmasi kepada kami. Kita inginkan kasus ini bisa diusut tuntas oleh Polres Sragen dan diproses hingga pengadilan, untuk itu kami sangat kecewa dengan Polsek Miri. Reskrim Polsek Miri saat di hubungi Kuasa Hukum membenarkan kalau barang bukti sudah di bawa pulang sopir.
Sementara itu, Suroto sebagai korban membenarkan sebelum Darmadi transfer uang sudah menanyakan ke sopir minta nota dan nomor rekening, sopir menyampaikan kalau nomer rekening sudah di kirim dari kantor ke nomer pemesanan, sebelum Darmadi transfer menanyakan ke sopir apa bener ini nomer rekeningnya, sopir menjawab iya mas. Lalu Darmadi transfer ke rekening 010501107381505 an; Moh Abdul Aziz pada hari Selasa 22 may 2023/10:15:11 WIB.(red)