Tanggamus.newsskri.com
Setelah mendapatkan kekerasan dari oknum gurunya di SMP Negeri 1 Bandar Negeri Semuong Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus Lampung, siswa Kelas VIII C (Saipul Anwar) dengan di dampingi oleh orang tuanya akhirnya melaporkan tindakan dugaan kekerasan fisik oleh oknum gurunya ke Polres Tanggamus. Sabtu, (11/02/2023).
Joni Pirlita orangtua siswa, membenarkan bahwa telah melaporkan tindakan kekerasaan yang di alami anaknya di polres tanggamus di ruang SPK Polres Tanggamus dengan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / B / 58 / II / 2023 / SPKT / POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG.
Sebagaimana di wartakan media ini (Red*) sebelumnya bahwa telah terjadi tindakan kekerasan yang di lakukan oleh oknum guru kepada siswa kelas VIII C di lingkungan sekolah SMPN 1 Bandar Negeri Semuong (BNS) pada Selasa (7/02/2023), yang mengakibatkan telinga siswa mengeluarkan darah, lecet di bagian kepala sebelah kiri dan mememar di dada.
Sebelumnya pihak sekolah telah mengundang orangtua siswa gunakan melakukan klarifikasi dan mediasi yang di hadiri oleh SPLP dan Komite sekolah, namun tidak menemukan titik penyelesaian karena orangtua siswa saat mediasi merasa pihak sekolah dan komite hanya memojokan siswa dengan mengungkit permasalahan yang sudah di selesaikan, tutur Joni Pirlita pada awak media.
“ saya terima surat undang dari sekolah yang di bawa anak saya pada hari jum’at pagi sekitar pukul 10.00 dan dalam waktu yang singkat saya datang kesekolah karena pada hari itu dan pada jam saat saya terima surat acaranya. Namun pada saat musyawarah secara tertutup yang di adakan dalam ruangan, guru dan komite sekolah hanya memojokan anak saya, dalam klarifikasi yang di sampaikan mengungkit kejadian kesalahan yang sudah selesai permasalahannya. Tidak ada ucapan dari guru dan pihak yang lain mengakui dan meminta maaf pada saya atas tindakan yang telah di lakukan pada terhadap anak saya,” tutur Joni orangtua siswa.
“bahkan ketika anak saya mau pulang untuk menyampaikan surat dari sekolah kepada saya, sempat di panggil oleh komite sekolah dengan mengintimidasi anak saya dan mengatakan kalau guru sampai di tahan kamu harus di tahan juga karena permasalahan kamu yang dulu, dengan menirukan ucapan komite sekolah,” tutup Joni.
Kekerasa pada anak di lingkungan sekolah itu sudah di atur Dalam permendikbud No 82 tahun 2015 menjelaskan seorang pendidik tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik kepada anak didik atau siswa. Karena dalam Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan
Selain itu Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta.
(Hanapj)