Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ulama kyai serta 400 Paguron Jalak Banten Nusantara, wilayah Banten dan DKI Jakarta, mendukung kinerja KPU dan Bawaslu

Selasa, 13 Desember 2022 | Desember 13, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-14T04:44:06Z

Jakarta,newsskri.com

Para Ulama dan kyai serta 400 Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN) se Banten dan DKI Jakarta mengapresiasi dan mendukung kinerja KPU pusat,daerah dan BAWASLU pusat dan derah  yang sudah melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan aturan yang sudah ada dalam melaksanakan tahapan verifikasi terhadap Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Perwakilan juru bicara Ulama dan kyai serta Paguron Jalak Banten Nusantara yang di wakili oleh Ketua DPW PJBN DKI Jakarta *Bpk. Soegiarto Santoso* mengatakan " Seluruh tahapan verifikasi baik Tahap Verifikasi administrasi 
dan Verifikasi Faktual di laksanakan oleh KPU dan BAWASLU dengan sangat hati hati dan teliti" ujarnya. 

Menanggapi ada isu isu yang ingin mengintervensi KPU pusat,daerah dan BAWASLU pusat dan daerah , Bpk Soegiarto Santoso selanjutnya menegaskan  bahwa KPU pusat,daerah dan BAWASLU pusat,daerah harus tetap konsisten serta independen dengan keputusan yang di buat tanpa terpengaruh oleh orang orang atau kelompok yang berusaha mengagalkan keputusan KPU tentang hasil verifikasi partai politik yang lolos dan menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU pusat,daerah dan BAWASLU pusat,daerah sudah melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan UUD 1945, kita harus semua yakin dan percaya bahwa KPU pusat,daerah dan BAWASLU pusat,daerah adalah terdiri dari orang orang abdi negara yang adil, jujur serta independen ujar Bpk. Soegiarto Santoso mengakhiri pembicaraannya.(spy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update