Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Tanggapan Kejaksaan Agung terkaitLaporan Mengenai Perbuatan Tercelaoleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah

Minggu, 27 November 2022 | November 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T04:22:27Z

Jawa tengah,newsskri.com


Sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media online dan media sosial, serta adanya laporan masyarakat terkait dengan dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik di Jawa Tengah, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum Jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan/klarifikasi terhadap pelapor.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa dimaksud, kami akan tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya, kami akan melakukan tindakan tegas kepada oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Saat ini, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud.

Selanjutnya, kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh Tersangka AS yang juga sebagai pelapor demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan. 
Demikian hal ini dapat kami sampaikan kepada teman-teman media. Adapun perkembangan penanganan perkara tersebut, akan kami update.
( Mangapul /supryd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update