Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SMAN 1 Semaka Beri Sanksi Siswa /i yang Belum Bayar SPP Tidak Ikut Ulangan Semester

Jumat, 25 November 2022 | November 25, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-27T12:26:43Z


Tanggamus. Newsskri. Com. 


SMAN 1 Semaka Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus berikan sanksi pada anak didiknya tidak mendapatkan nomor untuk mengikuti ulangan semester karna belum mengangsur pembayaran SPP tahun ajaran berjalan

Sekolah bebas pungutan hanya slogan dan sekedar tulisan, dimana spanduk/banner yang terpampang di sekolah ternyata tidak sesuai dengan praktek dan kenyataan.

Sebagaimana yang terjadi di SMAN 1 Semaka siswa/i masih di bebani biaya spp dan bangunan yang besarannya melebihi dari dana bos yang di tanggung oleh pemerintah.

Hal yang lebih miris terjadi dimana siswa/i anak didik yang belum membayar atau mengangsur tidak di berikan nomor peserta untuk mengikuti ulangan semester menurut keterangan dari narasumber 

Salah satu peserta didik SMAN 1 Semaka yang duduk di kelas XII IPA dan meminta untuk tidak disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media pada Jum'at (25/11/2022), bahwa dirinya di panggil oleh wali kelasnya (Npy) dan menanyakan apakah sudah membayar SPP, kalau belum bayar tidak dapat nomor untuk mengikuti ulangan semester.

Diduga mengacu peraturan menteri NO 44 Tahun 2012 terkait punggutan terhadap murid -murid tersebut.


"kamu sudah bayar apa belum kelas 3 ini dan sudah lunas belum kelas 1 dan kelas 2, kalau belum lunas belum bisa dapat nomor,"ujarnya.

Orang tua murid yang juga enggan disebutkan namanya ikut menambahkan,
"semester kemarin juga begitu, dan saat anak saya dapat bantuan PIP di minta untuk mengangsur,"tambahnya.

Sebagaimana lampiran Permendikbud ristek Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

Di jelaskan rincian komponen penggunaan dana bos reguler dalam pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran meliputi pembiayaan untuk :
1. Penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, asesmen nasional, survey karakter, asesmen sekolah, asesmen berbasis komputer dan/atau asesmen lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian/asesmen dan/atau
2. Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.

Arpan ketua Masyarakat pemantau pembangunan pendidikan,(MP3), angkat bicara menanggapi hal tersebut mengatakan,
"tidak di benarkan jika sekolah membebani walimurid dengan pembiayaan dengan dalih apapun itu namanya pungli, berarti pihak sekolah tersebut melanggar Peraturan Presiden no. 87 tahun 2016, karna pemerintah sudah memberikan bantuan operasional sekolah kepada satuan pendidikan. Melanggar Perpres 87 Tahun .2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,  berarti pihak SMA1 semaka bukan melanggar hukum tapi malah melawan hukum dan wajib di hukum apa bila ada pelapor,"tutup.Arpan(red)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update