Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kecelakaan lalu lintas lansung di tangan nie lantas Jakarta barat

Selasa, 18 Oktober 2022 | Oktober 18, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T09:39:31Z


Jakarta Barat,newsskri.com


Sigap Personel Satlantas Jakarta Barat membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan tunggal

Kejadian tersebut terjadi di jalan daan mogot tepatnya di puteran abc disaat Wakasat Lantas Polres metro Jakarta barat Kompol Mujiyanto melaksanakan pengaturan Lalu-lintas

"Saat saya melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di jalan daan mogot tepatnya di puteran abc Cengkareng Jakarta Barat, kemudian ada seorang pengendara sepeda motor tiba tiba terjatuh," ujar Wakasat Lantas Kompol Mujiyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 18/10/2022.

Sepeda motor yang dikendarai oleh Derry Feriyanto mengalami laka tunggal, kemungkinan korban mengantuk sehingga tidak konsentrasi dalam mengendalikan sepeda motor (out of control)

"Korban mengalami luka pada bagian kaki kanan terkilir, tangan luka dan bagian kepala sedikit pusing," katanya

Kemudian korban kami bawa ke klinik Pratama taman kota untuk segera dilakukan penanganan dan pertolongan pertama terhadap korban

Lanjut Kompol Mujiyanto menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor

" Jika mengantuk atau kelelahan hendaknya istirahat terlebih dahulu kemudian bisa melanjutkan perjalanan kembali," imbau nya(supryadi/Widya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update