Jakarta,newsskri.com
Di samping penjualan ikan muara Angke kecamatan penyaringan Jakarta Utara ada beberapa bangunan di Duga tidak mengantongi ijin IMB sedang mendirikan harus ada ijin IMB waktu didatangi wartawan di lokasi bangunan tersebut tidak ada plang IMB yang terpapar di bangunan itu waktu di konfirmasi sama pekerja nya di arahkan ke UPT muara Angke Jumat 14/10/2022.
UPT juga belum bisa di minta keterangan terkait bangunan itu udah dua kali didatangi wartawan www newsskri.com (kadis) dan umas lagi Rapat tidak ada di Ruangan menurut keterangan satpam.
Sesuai instruksi Wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Reza Patria akan menindak Bagunan yang tidak mengantongi ijin (IMB)di wilayah DKI Jakarta .
Bagunan tiga lantai tersebut udah berdiri keadaan 70 % dan juga beberapa pekerja nya tidak memakai k3 sedangkan K3 penting sekali untuk keselamatan pekerja itu sendiri.
Juga sesuai Ketentuan yang di atur dalam peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 7/2010 tentang Bangunan Gedung,juga peraturan Daerah nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan daerah propinsi DKI Jakarta.
Nomor 1/2014 tentang Rencana Detil tata ruang dan zonasi juncto peraturan gubernur DKI Jakarta
Juga terkait sangsi pelanggar ijin bagunan 128/2012 tentang pengenaan sangsi pelanggaran peraturan ini udah sering kali di terapkan dan di sosialisasi kan melalui media masa dan plang yang pasang di pinggir jalan (***)