Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Desak Pemkab Bogor Segera Sahkan Perda Fasilitas Pesantren

Thursday 6 October 2022 | October 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-06T12:53:47Z


BOGOR (KM) newsskri.com 


DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Mendesak Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Bogor untuk mengesahkan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang Fasilitas Pesantren.


Perda ini diusulkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PKB (Partai Kesatuan Bangsa) Dapil (Daerah Pemilihan) 5 Nurodin pada tahun 2021.


Menurutnya, Perda Fasilitas Pesantren ini sudah masuk ke rapat Paripurna dan akhirnya usulan ini diambil oleh eksekutif (Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor untuk dibahas.


"Di Propomperda (Program Pembentukan Perda) ini sudah masuk ke Paripurna, bahwa Fasilitas Pesantren itu awalnya menjadi usulan inisiatif yang saya usulkan secara pribadi, nah masuklah itu ke Propomperda dibahas oleh Eksekutif, dan Eksekutif mengambil dan bahwa akhirnya Rancangan Perda itu menjadi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, tidak apa-apa yang penting lahir perda ini," jelas Nurodin kepada wartawan saat ditemui di Jalan Tegar Beriman Gedung DPRD Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa siang (26/09/2022).


Seiring berjalannya waktu, Pemerintah Daerah tidak menyerahkan beberapa hal mengenai Perda Fasilitas Pesantren, hingga akhirnya sekarang sudah masuk di masa akhir dan belum disahkan.


"Dn ternyata dalam perjalanannya Pemerintah Daerah tidak menyerahkan beberapa hal yang menjadi ketentuan untuk Rancangan Perda Fasilitas Pondok Pesantren dan akhirnya ini sudah akhir ya, karena pada tahun 2021 sudah masuk Propomperda Peraturan Daerah untuk masuk di Propomperda tahun 2022," sambungnya Nurodin.


Nurodin menuturkan, Perda Fasilitas Pesantren ini brrtujuan membangun Fasilitas Pesantren di masa Digital, bahkan sudah ada di Konsutitusi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 dan ada di Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pondok Pesantren


"Bicara persoalan Ponpes ini bagaimana fasilitas bicara bagaimana membangun mentalitas kan di era seperti sekarang ini era digitak kan banyak hal yang harus kita jaga gitu, salah satunya itu perda ini harus segera lahir karena kan secara Konstutusi sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pondok Pesantren dan kemudian terakhir itu ada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 itu tentang pembiayaan tentang Pondok Pesantren," tutur Nurodin.


Nurodin berpandangan, Perda Fasilitas Pesantren mengatur Penyeragaman Kurikulum.


"Tnggal Perdanya ini satu bisa bicara persoalan bagaimana mengatur soal penyeragaman soal kurukukum dan yang keduanya juga mereka sangat jelas soal hak dan kewajiban Negara seperti kemarin ada ustad yang melakukan pencabulan terhadap santrinya, ini kan minim sekali terhadap pengawasanya," cetusnya Nurodin.


Seharusnya, Pansus (Panitia Khusus) untuk mengesahkan Perda Fasilitas Pesantren segera dibuat dan dibahas bersama


"Seharusnya segeralah kita buat Pansus dan disini segera kita bentuk bersama gitu ini kan malah tidak ada gitu sehingga sampai hari ini masih ngambang gitu Perda ini," kata Nurodin.


"Hal ini minim respon dari semua pihak karena pesantren ini kalau kita lihat memberikan kontribusi besar bagaimana pendidikan moral akhlak dan lain sebagainya tetapi kan harusnya kita harus membuka undang-undang tentang pendidikan dimana pesantren ini adalah kesatuan pendidikan juga bahwa dan undang-undang itu jelas bahwa mendapatkan anggaran 20% di semua tingkatan," kata Nurodin.


Ia menambahkan, dalam dana Bos Rp. 7,7 triliun ada Rp. 1,4 trilun untuk pendidikan Pondok Pesantren.


"Seperti di kita ada 7,7 Triliun misalkan, atau 7 troliun nmisalkan berarti ada 1,4 Triliun untuk pendidikan kenapa tidak 1,4 itu nanti kalau Perdanya sudah ada aplkasi anggaran ini untuk membantu operasional mereka membantu dana bos itu", tambah Nurodin.


Dirinya memberikan solusi, kemarin di rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto langsung perintahkan Bampemperda (Badan Pembentukan Persaturan Daerah) untuk dimasukkan tahun 2023.


"Solusianya adalah kemarin saya sudah ajukan di Paripurna dan ketua langsung memerintahkan Bempemerda untuk dimasukan tahun 2023 cuman dari pengalaman tahun 2022 ini jujur saya sangat kecewa ya karena saya mengusulkan kemudian ranahnya satu orang, suratnya masih ada, berkasnya masih ada, dan akhirnya diambil uslan oleh Prakarsa Pemerintah Daerah tapi tidak serius menindaklanjuti, sampai akhirnya waktu 2022 ini habis dan masih menungg 2023, karena kan 2023 itu sudah tahun politik, sudah sangat sudah untuk disahkan," pungkasnya. (Hari).
×
Berita Terbaru Update