Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Metro Jaya berhasil menangkap 4 pelaku penganiayaan di Bintaro Jaksel

Sabtu, 24 September 2022 | September 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T06:20:00Z
Jakarta ,newsskri.com---– Petugas gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polsek Pesanggrahan menangkap empat pelaku yang membacok dan menganiaya seorang pria berinisial EYW (26) di Jalan Bunga Lili RT 010 RW 006, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2022 malam. Salah satu tersangka perempuan inisial AB (21 tahun) yang merupakan mantan pacar korban.

Tersangka pertama bernama Adinda Bintang, mantan pacar EYW yang menyuruh dua lelaki lain menganiaya korban di lokasi. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial NPA (19), AMK (20), dan MHF (19). Ketiga pelaku pria itu diketahui merupakan eksekutor pembacokan kepada korban.

Penangkapan pelaku dilakukan jajaran Tim Opsnal Resmob Unit II di bawah pimpinan Kompol Maulana Mukarom.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan adanya keterlibatan mantan pacar EYW yang diduga mendalangi pembacokan kepada korban. AB lalu ditangkap oleh polisi pada Kamis (22/9/2022). 

AB lalu mengakui perbuatannya dan berdalih menyimpan dendam hingga menyuruh orang lain melakukan pembacokan kepada EYW.

“Penangkapan AB membuka perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Tiga pelaku lainnya ditangkap beberapa jam usai AB diringkus,” kata Kasubid Penmas Kompol M. Agung Julianto S.Psi  saat menggelar rilis, Jumat (23/9/2022).

Kompol M. Agung Julianto S.Psi mengatakan AB secara khusus meminta bantuan kepada ketiga eksekutor tersebut untuk melakukan pembacokan kepada mantan pacarnya tersebut.

“Jadi si perempuan ini minta tolong ke pelaku, yang kebetulan mantan pacar yang bersangkutan juga,” katanya.

Para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya.

 mangapul saragih/Supriyadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update