Kabupaten Bogor,newsskri.com---Polisi menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/8/2022).Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku ditangkap atas pemalsuan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku ditangkap atas pemalsuan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, enam pelaku ditangkap atas pemalsuan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL..
Adapun pelaku lainnya berinisial MT (30), SP (31), AR (28), AG (23), dan RGT (25).
"Para pelaku yang ditangkap ini ditetapkan sebagai tersangka beserta satu orang ASN di BPN Kabupaten Bogor inisial DK," ucap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan sertifikat tanah PTSL, di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.
Iman menjelaskan, para pelaku menerbitkan sertifikat baru menggunakan dokumen atauwarkah yang isinya palsu.
Di mana sertifikat tanah PTSL itu sebenarnya milik warga pemohon lain atau yang masuk ajudikasi.
Mereka mendapatkan keuntungan secara ilegal bekerjasama dengan DK.
Dari situ awalnya DK terpikir untuk memanfaatkan jabatan dan wewenangnya agar mendapatkan keuntungan.
Dari aksinya, para pelaku mendapatkan untung sampai puluhan juta dari setiap pemohon hak untuk menerbitkan sertifikat.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menghapus data awal pemohon yang asli di sertifikat itu dengan cairan pemutih atau baycline.
Setelah itu, isi sertifikat diganti dengan data pemohon yang sudah membayar puluhan juta ke para pelaku.
Kemudian, pelaku mencetak ulang isi sertifikat tersebut dengan cara masuk ke dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) BPN menggunakan akun milik DK selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di kantor pertanahan Kabupaten Bogor.
Sertifikat yang diubah itu merupakan sisa dari kegiatan program ajudikasi PTSL tahun 2017/2018.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pemalsuan sertifikat tanah sejak awal 2022 dan sudah menerbitkan 24 sertifikat palsu.
"DK menyalahgunakan kemampuan untuk bisa mengakses ke data di komputer BPN. Makanya satu orang ASN dari BPN ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 372, 378 dan 263 serta Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Barang bukti yang kami amankan adalah seluruh peralatan untuk menerbitkan sertifikat. Jadi ada blanko sertifikatnya, stempel, komputer, printer termasuk baycline dan sejumlah uang untuk menerbitkan sertifikat palsu itu. Setiap pemohon bayar sampai Rp 25 juta untuk satu sertifikat saja," jelas Iman.(spy)