Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Bupati teluk Bintuni berharap berjalannya operasional triwulan III pada 2024

Selasa, 28 Juni 2022 | Juni 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-28T11:14:31Z
Jakarta,newsskri.com---- 28/06/2022 - Rencana pembangunan kawasan teluk Bintuni yang berlokasi di Distrik Sumuri kabupaten teluk Bintuni Papua barat yang sudah berjalan dari tahun 2013 lalu merupakan salah satu proyek strategis prioritas nasional, oleh karena itu melalu keterangan pers kepada media, Bupati Bintuni berharap pada operasional triwulan III tahun 2024 agar proyek nasional tersebut berjalan dengan lancar.

Mengutip keterangan pers Bupati teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw, MT "pengembangan industri methanol dan turunannya termasuk pembangunan petrokimia di lahan 2.112 Ha sudah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Presiden no.18 2020 tentang RPJMB 2020-2024."

"Penetapan lokasi kawasan industri teluk Bintuni sudah dilakukan dan dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian, BAPPENAS, SUCOPINDO dan PT. PUPUK INDONESIA, hasil penetapan tersebut telah dimuat dalam dokumen Fisibility Sudt (FS) pada tahun 2013".

Pada keterangan pers nya Bupati Bintuni juga menerangkan "proyek prioritas strategi Nasional adalah major project (prioritas utama) yang diharapkan dapat beroperasi pada triwulan III 2024, sehingga percepatan pelaksanaan proyek tersebut menjadi tonggak pertumbuhan ekonomi Indonesia."

"Penetapan Rencana Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni dipandang sangat strategis, karena kabupaten teluk Bintuni memiliki sumber daya alam migas, dimana dokumen AMDAL Plan Of Development (POD) akan di alokasikan ke kawasan industri Onar Sumuri teluk Bintuni."

"Untuk mendukung proyek strategis kawasan industri teluk Bintuni, Pemerintah Daerah Kabupaten teluk Bintuni membangun pusat pelatihan tehnik Industri dan Migas yang berstandar internasional dan sudah menghasilkan lebih dari 900 tenaga semi skill di bidang wlder, pipefitter, electrical, rigger dan mechanical dimana alumninya telah bekerja dibeberapa perusahaan migas."

Bupati teluk Bintuni berharap bahwa Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni akan terus berlanjut dan beroperasi pada tahun 2024 di triwulan ketiga. (Hari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update