Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Terkait Viral Kades Wanakerta yang Arogan itu Ketua JTR Konsultasi ke Dewan Pers

Minggu, 06 Maret 2022 | Maret 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-03-07T01:46:49Z
Tangerang.newsskri.com----beredarnya  rekaman digroup -group wartawan (Voice not) Pernyataan Lurah Wanakerta Tumpang Sugian bernada menghina dan mengancam  wartawan dan LSM menuai kecaman. 

Beberapa organisasi wartawan lokal turut mengecam pernyataan oknum Kades termasuk Jurnalis Tangerang Raya (JTR) 

Sebelumnya Ketua JTR Ayu Kartini meminta arahan sekaligus berkonsultasi.ke wakil ketua Dewan Pers Henry CH Bangun terkait pernyataan Kades yang viral tersebut .
Dari percakapan itu, Wakil Ketua Dewan Pers memberikan pandangannya tentang rekaman pernyataan tersebut. "Jadi begini mbak ayu Menurut saya kemungkinan Kades tersebut pernah diperlakukan secara tidak baik oleh oknum wartawan. 

Sehiingga Kades tersebut mengeneralisir atau menyamaratakan semua wartawan itu tidak bagus. Untuk itu Dewan Pers mengimbau agar organisasi kewartawanan  harus menunjukan bahwa kerja wartawan itu profesional dan sesuai aturan. 

Dia berpesan agar dalam mencari informasi wartawan itu tidak mengintimidasi dan tidak menakut-nakuti narasumber. Tapi,jika wartawan tersebut sudah melakukan tugas dengan profesional dan sesuai KEJ tapi tetap diancam seperti ini laporkan saja ke Dewan Pers. 

Terkait hal ini saya mengimbau agar jangan menyamaratakan semua wartawan. Karena Wartawan yang taat Kode etik dan menjalankan profesi dengan baik itu juga banyak"singkat Henry sambil menutup pembicaraan Minggu(6/3/22).

Usai mendapat arahan tersebut Ketua JTR mendesak agar Kades Wanakerta  meminta maaf secara resmi melalui Konfernsi Pers. 

Diketahui Sebelumnya Viral Beredar dikalangan group-group whatsapp wartawan.Rekaman suara(Voice not) pria yang belakangan diketahui oknum kades Wanakerta Tumpang Sugian dan inilah pernyataan dalam rekaman tersebut :

"Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng kaleng. Kepala Desa Baja full. Baja Krakatau Steel. Wartawan LSM lewat,Kalau Mau diberi limapuluh ribu diamplop silahkan,.Kalo Tidak mau akan saya tunjukan ketika saya dididik di Pusdikif Cimahi Bandung. Wartawan LSM Jangan Macam Macam ke LTS (Lurah Tumpang Sugian-Red) ujar.pria dalam rekaman suara tersebut.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update