Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Lembaga Bantuan Hukum AKSIYASA mengadakan kunjungan ke Polsek Sukmajaya Kota Depok

Rabu, 06 Oktober 2021 | Oktober 06, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-06T08:57:46Z
Depok,Newsskri.com---Dalam rangka mensyiarkan agar lebih dikenal kepada masyarakat dan diketahui keberadaannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKSIYASA melakukan Kunjungan Silaturahmi ke Polsek Sukmajaya Kota Depok, Rabu (06/10/2021).

Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar mengatakan, dengan adanya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AKSIYASA di wilayah Sukmajaya sangat mendukung dan mengapresiasi berdirinya LBH ini, dan mempersilakan kepada rekan-rekan LBH berkegiatan di wilayah Sukmajaya, semoga kedepannya bisa membantu serta mendamping masyarakat yang mempunyai permasalahan-permasalahan hukum.

"Saya sebagai Kapolsek menghimbau agar setiap permasalahan-permasalahan hukum kalau bisa dimediasi tanpa harus kepengadilan, namun tempat mediasi ini sebaiknya di Polsek atau di Kelurahan, jangan di tempat atau rumah salah satu pihak yang berperkara agar tidak terkesan memihak, serta mengingatkan rekan-rekan LBH Aksiyasa mencegah adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan dan membawa nama LBH ini menjadi jelek dimata masyarakat, ungkapnya.

(Juni Cmt / Gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update