Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

*Mahfud MD: Hadirkan Negara di Perbatasan dan Membangun Indonesia dari Pinggiran*

Jumat, 17 September 2021 | September 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-17T13:39:51Z
Jakarta,newsskri.com----Kerjasama seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, diyakini akan mewujudkan Nawacita Presiden, menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran. 

Demikian disampaikan Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Mahfud MD yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Mahfud MD), dalam peringatan 11 tahun pengelola perbatasan negara, Jumat (17/9). 

"Saya percaya, kita semua akan berusaha dan bersatu padu agar semua yang kita lakukan untuk mengelola dan membangun perbatasan dapat terlaksana dengan baik. Saya yakin akan terwujud Nawacita Presiden menghadirkan negara di perbatasan dan membangun Indonesia dari pinggiran," papar Mahfud MD dalam acara bertema 'Perbatasan Negara Kokoh untuk Indonesia Tangguh dan Tumbuh' ini. 

Menurut Mahfud, harapan terwujudnya perbatasan negara sebagai kawasan yang aman, berdaulat dan berdaya saing seperti yang diinginkan bukan sekadar mimpi, akan tetapi menjadi sebuah visi yang mampu kita wujudkan bersama. 

"Saya mengingatkan kembali, bahwa pengelolaan wilayah perbatasan adalah prioritas nasional. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa negara harus hadir di perbatasan, sehingga masyarakat Indonesia di perbatasan, pulau-pulau terluar merasakan hadirnya negara, merasakan buah pembangunan nasional dan merasa bangga menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Mahfud. 

Dalam kesempatan ini, Mahfud mengapresiasi berbagai langkah nyata pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah perbatasan, di bawah koordinasi BNPP. 

"Percepatan pembangunan kawasan perbatasan melalui pembangunan infrastruktur dasar, pemenuhan sarana dan prasarana layanan sosial dasar serta pembangunan dan pengembangan ekonomi, secara bertahap telah membuka keterisolasian dan ketertinggalan menuju ke arah yang lebih baik," tambah Mahfud. 

Mahfud berharap upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak, dapat mewujudkan wilayah perbatasan sebagai beranda depan yang aman, berdaulat dan berdaya saing.

Dalam kesempatan ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyerahkan tanda penghargaan dan kehormatan secara simbolis kepada perwakilan instansi terkait yang berperan dalam penyelesaian batas darat Indonesia-Malaysia periode 2017-2019. 

Untuk diketahui, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dibentuk berdasarkan UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, terdiri dari para Menteri Koordinator selaku Pengarah, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala, 27 Kementerian/Lembaga dan para gubernur perbatasan selaku anggota. (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update