Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PPKM Berlanjut, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan

Jumat, 16 Juli 2021 | Juli 16, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-16T17:01:51Z


CIPUTAT,newsskri.com--- - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan bahwa pelaksanaan PPKM akan dilakukan dari hulu ke hilir. Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, usai melakukan rapat evaluasi PPKM di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (16/7). 


Benyamin menyampaikan bahwa di hulu pemerintah akan memastikan sosialisasi PPKM dilakukan secara menyeluruh dan masif. Salah satunya adalah menggerakkan Satgas Covid-19 di lingkungan RT dan RW.


Satgas Covid-19 ini akan bertanggung jawab untuk proses pencegahan dan penularan Covid-19 di lingkungannya serta memastikan setiap kegiatan dan aktivitas warganya harus memenuhi protokol kesehatan. 


Sementara sanksi yang diberikan menurut Benyamin saat ini dilakukan dengan dua cara yaitu teguran lisan dan hukuman sosial. Cara tersebut dipilih karena pelanggarannya diberlakukan saat itu. 


Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah bersama pemangku kepentingan (stakeholder) yang memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melakukan proses penanganan Covid-19 atau memberlakukan tindak pidana ringan di tempat. Berdasarkan laporan lapangan, proses ini sudah berlangsung dan dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI. 


Selanjutnya di hilir, pemerintah menyiapkan tempat-tempat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat atau warga yang terdampak Covid-19. Diketahui per tanggal 15 kemarin, masyarakat yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 berjumlah 548 orang.


Selain itu untuk memaksimalkan atau menambah ruang rawat penderita Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini akan memaksimalkan Rumah Sakit Umum Serpong Utara. Sebagaimana diketahui RSU Serpong Utara ini memang dibangun untuk penanganan khusus Covid-19 di Kota Tangerang Selatan. 


Sementara untuk Rumah Sakit Umum Daerah Pondok Aren, yang memiliki lima lantai, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memaksimalkan fasilitas yang tersedia. "Saat ini kami sudah mengirim surat ke Kemenkes untuk bisa memberikan bantuan fasilitas rawat inap seperti kasur dan lainnya untuk rumah sakit ini," ujarnya. 


Dia berharap dengan adanya fasilitas yang diberikan ini proses penanganan Covid-19 bisa lebih mudah ditangani serta kasus positif setiap harinya bisa berkurang. Dia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus menaati protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah.(Eka Firmansyah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update