Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Petugas Gabungan Menjaga Pos Penyekatan PPKM Darurat di Exit Tol Karawang Timur

Sabtu, 17 Juli 2021 | Juli 17, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-18T02:08:23Z


Karawang news SKRI.com--- Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Klari, TNI, Dinas Perhubungan dan Jasa Marga melakukan penyekatan di pos penyekatan exit tol karawang Timur, Sabtu (17/7/2021)


Kegiatan ini di lakukan sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang diperintah langsung oleh Bupati Karawang mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, guna mengurangi mobilitas warga dari luar daerah yang mau masuk ke wilayaha Kabupaten Karawang guna menekan tingkat penularan covid 19 khususnya di wilayah Kabupaten Karawang.


Komandan regu pos penyekatan Aiptu Kamsin menerangkan pemeriksaan kendaraan ber nomor polisi luar daerah karawang yang ingin memasuki wilaya Karawang melalui exit tol karawang timur harus menunjukan surat hasil tes swab, sertifikat vaksin dan kartu tanda penduduk, bilamana ada yang kedapatan tidak bisa menunjukan kelengkapan surat tersebut petugas akan mengarahkan kendaraan untuk putar balik memasuki pintu tol karawang timur kembali.


“Petugas Gabungan penyekatan (PPKM) Darurat di exit tol Karawang Timur ini perintah langsung dari Kapolres Karawang terdiri dari 33 orang yang terbagi menjadi tiga Shift di mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB dan dilanjutan petugas selanjutanya pada pukul 20.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB dan terus bergiliran,” ujarnya 


(Juni Cmt / Gie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update