Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SEKJEN DPP LEMBAGA FPK ANGKAT BICARA TERKAIT GURU YANG DIDUGA LECEHKAN PROFESI WARTAWAN

Jumat, 21 Mei 2021 | Mei 21, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-21T09:03:50Z

Serang,newsskri.com--- mediakriminalitas,- Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) angkat bicara terkait dugaan  oknum Guru di SD Negeri Ranca Tales Kecamatan Taktakan Kota Serang  telah melecehkan profesi wartawan. Sekjen dpp ketika di temui di kantor nya jumat 21/05/2021


Kepada Media  Rezqi, menyatakan bahwa  DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) secara resmi telah menerima pengaduan dari Sainan yang berprofesi sebagai wartawan yang dalam pernyataannya  merasa di lecehkan oleh Oknum Guru dengan melampirkan bukti chat WhatsApp " dari Hafid kepada dirinya bahwa : " Wartawan yang datang ke sekolah-sekolah hanya mencari uang recehan dan hanya minta-minta"


Bukti chat lainnya' "  Hafid juga menilai beberapa media yang mempublikasikan pers relase dari group Polda Banten, beritanya terkesan tidak real atau tidak falid, karena wartawan yang mempublikasikan berita tersebut tidak langsung datang ke lokasi kejadian, jika demikian bisa kena pasal, karena telah melakukan copy paste karya orang lain."


Menyikapi hal tersebut ditegaskan Rezqi, dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat laporan pengaduan ( LAPDU ) ke pihak Kepolisian atas dugaan  Pencemaran nama baik/ pelecahan terhadap profesi wartawan untuk di proses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagai mana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. "Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun, jelasnya.


lewat WhatsAppnya Hafid memberikan klarifikasi 

Assalammualaikum...

Saya Atas nama Hafid... 

Memberikan konfirmasi terkait perihal diatas...

Saya mohon maaf sebesar-besarnya... karena saya tidak bermaksud melecehkan media dan wartawan...

Kalau kata-kata saya salah saya mohon maaf sebesar-besarnya... karena saya juga manusia tempat banyak salah ( red )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update