Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Sumbar Akan Tindak Tegas Oknum Pelaku Aktivitas Tambang Ilegal Solok

Sabtu, 29 Mei 2021 | Mei 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-30T02:36:03Z

PADANG ,newsskri.com----- Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan tindak tegas para pelaku oknum yang melakukan penambangan ilegal. Ini penting dalam mengantisipasi rusaknya lingkungan di ruas jalan Lubuk Selasih - Surian Kabupaten Solok yang bisa menimbulkan putusnya jalan Nasional yang menghubungkan Solok Selatan dan Kerinci.


Hal ini ditegaskan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dalam rapat pembahasan penanganan permasalahan dan penertiban aktivitas pertambangan di lokasi ruas jalan Lubuk Selasih - Surian, di ruang rapat Istana Gubernur, Minggu pagi (30/5/2021).


Gubernur sampaikan, kita telah lihat kenyataan akibat dari penambangan ilegal ini juga bisa menimbulkan dampak kerusakan lingkungan  dan bencana banjir bandang dan longsor di daerah setempat. 


"Saya meminta untuk tambang yang ada di kawasan tersebut harus dihentikan semua bentuk aktivitas penambangan secara ilegal. Agar tidak terjadi bencana yang mungkin bisa mengakibatkan korban jiwa," tegasnya.


Gubernur Mahyeldi menyebutkan jalan Solok - Solok Selatan yang memiliki akses utama dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Melalui rapat tersebut Mahyeldi meminta Pemerintah instansi pemerintah terkait bisa mengevaluasi izin dan menertibkan tambang galian C dan tambang emas pada sejumlah lokasi sepanjang jalan nasional Padang-Kerinci di Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok karena diduga memberikan andil besar kerusakan jalan tersebut. 


Sementara, kondisi jalan nasional mulai dari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumati, hingga Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok banyak yang rusak akibat longsoran material dampak dari penambangan emas dan galian C di wilayah itu.


"Sebelumnya kita juga pernah melarang dan mencabut izin dari penambang di berbagai lokasi yang rawan penambangan ilegal,” terangnya.


Mahyeldi mengatakan, segera lakukan eksekusi, tidak ada lagi rapat rapat terkait penambangan. Karena sudah banyak merugikan masyarakat apabila sudah terjadi mencana alam.


"Tidak ada toleransi bagi penambang ilegal, karena lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya," ujarnya.


Selama ditutup, lokasi pertambangan emas tersebut dijaga ketat oleh aparat keamanan baik TNI dan Polri. Aparat keamanan juga akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba memasuki areal tambang untuk melakukan aktivitas selama masa penutupan.(ums/Yusril)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update